Penting, Ini 4 Langkah Cegah Dan Awasi Potensi Kebocoran Uang Dana Samisade

Penting, Ini 4 Langkah Cegah Dan Awasi Potensi Kebocoran Uang Dana Samisade

indopers.net, Bogor (Jawa Barat) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor baru beberapa hari terakhir ini mencairkan dana bantuan keuangan desa (Bankeudes) untuk ratusan Pemerintah Desa (Pemdes) .

Program bankeudes yang populer di sebut program satu miliar satu desa (Samisade) ini pencairannya sedikit terlambat dan berada di akhir tahun 2022. Sudah pasti waktu pelaksanaan kegiatan ini menjadi mepet dan terbatas.

“waktu pencairan dana dan pelaksanaan kegiatan progranlm samisade ini sangat terbatas. Tentu hal ini memiliki potensi dan celah masalah baik di dalam soal kuanttitas, kualitas, audit pekerjaan serta pelaporan penggunaan uang anggaran,” ucap Yusfitriadi, pengamat kebijakan publik dan politik, Minggu (5/11/2022).

Pria yang akrab dipanggil kang Yus ini menambahkan, untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran pelaporan administratif, maka perlu pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan giat samisade.

Kang Yus pun memberikan solusi dan langkah – langkah yang harus dibuat aparatur pemerintah maupun masyarakat agar uang samisade yang berasal dari APBD dan bersumber dari uang pajak rakyat ini maksimal penggunaan nya.

“Pertama, seluruh perangkat desa harus memastikan giat pelaksanaan program samisade sesuai perencanaan, tidak hanya sekedar output yang bersifat administratif,” jelas Pendiri Lembaga Visi Nusantara (Vinus) Maju ini.

Kedua, pendamping desa harus berperan konstruktif dalam penggunaan dana ini. Jangan sampai ikut menjadi bagian dari konspirasi guna “mengakali” penggunaan dana samisade. “Sehingga nanti berapa rupiah pun jumlah dana samisade yang digelontorkan pemerintah, betul – betul digunakan secara benar, tepat sasaran, tepat waktu, tepat manfaat,” tegasnya.

Kang Yus meneruskan, untuk langkah ketiga, diperlukan peran pengawasan dari para wakil rakyat di DPRD.. Menurut nya, pengawasan dari DPRD Kabupaten Bogor sangat penting untuk dilakukan
agar penggunaan dana samusade yang cukup besar benar – benar dirasakan oleh warga masyarakat desa.

“Yang terakhir atau keempat adalah perlu optimalisasi peran pengawasan penegak aturan dan penegak hukum. Diantaranya Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian serta dibantu masyarakat. Semua pihak bisa “nongkrongin” atau responsif secara aktif untuk mengawal penggunaan dana uang samisade tersebut,” tandas Kang Yus

(Sopiyan A/Tim)

 142 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *