Jaringan Pengedar Uang Palsu Yang Terungkap Polda Jatim Ternyata Memiliki Pabrik Upal.

Jaringan Pengedar Uang Palsu Yang Terungkap Polda Jatim Ternyata Memiliki Pabrik Upal.

indopers.net, Surabaya – Sebelas orang tersangka diringkus oleh jajaran kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim) setelah ketahuan mendirikan pabrik uang rupiah palsu. Jumlah uang yang diproduksi sejak bulan Maret hingga April 2022 itu, sudah mencapai Rp2 miliar.

AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri menyampaikan, terbongkarnya kasus ini setelah tersangka inisial M (52) seorang ibu-ibu warga Kediri menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Kronologi awal terkuaknya kasus ini, yaitu pada 11 Oktober 2022 lalu, tersangka M bertemu dengan korban untuk melakukan transaksi perbankan senilai Rp4 juta.

“Transaksi penukarannya itu satu banding dua. Jadi misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu. Kemudian yang sudah diedarkan di masyarakat sebanyak Rp1,2 miliar,” kata Agung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (3/11/2022).

Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, tim penyelidikan gabungan dari jajaran Polda Jatim hingga Bareskrim Polri langsung melakukan penelusuran di beberapa wilayah, khususnya di Pulau Jawa.

Hasilnya, ditemukan lokasi produksi uang yang berada di Jalan Cigugur Girang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). Tidak hanya itu, kepolisian juga mengungkap kalau peredaran uang palsu sudah cukup luas.

Kata Agung, para sindikat pencetak uang palsu tersebut telah mendistribusikannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Jatim, Jakarta, Jateng hingga Jabar.

“Dari para tersangka kami mengamankan 55 item barang bukti. Mulai dari cat dan perkakas bahan cetak uang, termasuk alat atau mesin pencetak uang yang berjumlah lima mesin berukuran besar,” imbuhnya.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan kepada sejumlah tersangka, polisi mengamankan uang palsu sejumlah lebih Rp800 juta.

Dari uang palsu yang berhasil diamankan itu, yang siap edar senilai Rp405 juta. Sedangkan uang palsu yang sedang diproses pencetakannya, senilai Rp402 juta.

“Hasil penyelidikan, mereka sebagian merakit alat cetak biasa dan akan dikembangkan menjadi alat pencetak uang. Kami akan kembangkan lagi,” pungkas Agung.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim saat menunjukkan alat produksi uang palsu yang sudah diamanakan, Kamis (3/11/2022).

Kesebelasan tersangka dalam sindikat tersebut, di antaranya M (52) ibu rumah tangga warga Kediri yang berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu.

HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta. DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat.

Kemudian, ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah setempatnya.

Adapun R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wiliyah Kabupaten Cimahi

W (41), petani, warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi.

Setelahnya, SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung

SD (48), seorang ASN, warga Grobogan, Jateng, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu. (siman)

 188 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!