KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap di Kabupaten Bangkalan
indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang bepergian ke luar negara, terkait penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan,” ucap Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Ia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan selama 6 bulan sampai April 2023, dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kami berharap para pihak dimaksud dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan.
Terkait uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan, akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup.
Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Bangkalan pada Senin (24/10/2022) dan Selasa (25/10/2022) pekan lalu.
Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja bupati, ruang kerja wakil bupati, ruang kerja sekda, rumah dinas bupati, dan rumah pribadi bupati
Selanjutnya ruang kerja kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan, dan rumah pribadi kepala Disdag Pemkab Bangkalan.
Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan. (udn)
242 total views, 1 views today