Pengadilan Negeri Tahuna Bersama PKN Melakukan Eksekusi Paksa di Desa Nagha 2 Sangihe

Pengadilan Negeri Tahuna Bersama PKN Melakukan Eksekusi Paksa di Desa Nagha 2 Sangihe

indopers.net, Sangihe (Sulut) – Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara dan Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna Kabupaten Sangihe yang di saksikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Tamako Sangihe , demikian disampaikan Patar sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat Konferensi pers setelah selesai melakukan Eksekusi paksa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 09.00 sampai selesai.

Patar sihotang menjelaskan Upaya Eksekusi Paksa terpaksa di lakukan karena Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 013/IX/KIPROV SULUT –PSI/2021 sudah di Minta kepada Kepala Desa atau Kapitalaung Nagha2 secara baik baik namun tidak di berikan ,sehingga Pemantau Keuangan Negara PKN melakukan Upaya Hukum lainnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi di Peradilan Umum dan Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi dapat di minta penetapan Eksekusi pengadilan Umum ,
Patar Menjelaskan ,Bahwa atas Permohonan PKN ke pada Ketua Pengadilan Tahuna Untuk penetapan eksekusi Pengadilan ,maka di terbitkan Penetapan Eksekusi nomor 01/PDT EKS –SIP/2022/PN.THN dan selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2022 di laksanakan Anmaning atau eksekusi secara sukarela kantor Pengadilan Tahuna Sangihe ,namun Pihak Kepala Desa tidak datang menghadap Ketua Pengadilan Tahuna , sehingga di laksanakan Eksekusi Paksa seperti yang di laksanakan dini hari ,
Patar Memaparkan Kronologis Ekskusi Paksa terpaksa di lakukan , berawal dari Informasi Masyarakat melalui email dan social media Pemantau Keuangan Negara PKN ,yang menyampaikan dan informasikan bahwa di Diduga terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di Desa Nagha 2 Kecamatan Tamako kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara , berdasarkan Informasi ini Tim Analisis Data PKN Pusat melakukan Telaah dan analisis dan di putuskan memenuhi syarat atau layak di lakukan Investigasi terhadap Laporan Masyarakat tersebut ,Maka berdasarkan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi terlebih dahulu mendapatkan Dokumen Anggaran Perbelanjaan Desa Nagha 2 dan Laporan pertanggung jawaban LPJ APBDEs , sehingga PKN melakukan Permohonan Informasi sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 Tentang Standart Informasi Dana desa , Pada saat Permintaan Informasi yang PKN ajukan kepada PPID Desa Nagha 2 ,mereka tida merespon dan tidak memberikan ,sehingga PKN mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Nagha 2 ,namun itu juga tidak di tanggapi ,sehingga dengan terpaksa PKN melakukan Upaya Hukum Sesuai dengan Perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi ,Maka PKN melakukan Gugatan sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Manado . demikian ucap Patar
Patar menjelaskan Setelah beberapa kali persidangan Di Komisi Informasi Provnsi Sulawesi Utara ,maka Majelis Komisi Informasi Memutuskan dengan amar Putusan ,bahwa Informasi yang dimohonkan Oleh Pemohon adalah Informasi terbuka untuk umum dan wajib di sediakan dan memerintahkan Termohon [kepala desa ] memberikan semua Informasi yang di mohonkan Pemohon [PKN] . selanjutnya berdasarkan Putusan Komisi Informasi Ini ,Pemohon [PKN] meminta dokumen putusan komisi informasi secara sukarela ,namun Pihak Perangkat Desa Nagha 2 menolak dengan alasan perintah Inspektorat untuk tidaj memberikan dengan dalil sudah pernah di periksa Inspektorat , selanjutnya karena Pengambilan Dokumen Secara sukarela tidak repson maka PKN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna untuk melaksanakan Eksekusi Paksa sesuai degan aturan yang berlaku .
Patar Menjelaskan Pelaksanaan Eksekusi ini awalnya berjalan alot dan tegang ,karena termohon dalam hal ini Kepala Desa Nagha 2 Mencoba tidak memberikan berbagai alasan , namun Pemohon PKN bertahan agar Termohon memberikan Dokumen sesuai dengan yang dimaksud Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dana desa , setelah melalui penjelasan dan menunjukkan contoh dari Desa lain, Maka Termohon memberikan apa yang di mohonkan oleh PKN antara lain APBDES Tahun 2018 dan 2019 dan LPJ APBDEs Tahun 2018 dan tahun 2019 ,laporam pertanggung jawaban dana covid 19 dan Laporan Aset Desa dan Laporan pertanggung jawaban Bumdes dan Laporan Belanja barang dan jasa secara swakelola dan mengunakan pihak lainnya ,

Patar juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan okeh Pengadilan negeri Tahuna antara lain Maxi Mamanohas Jabatan Juru sita dan Chatrien Baginda SH NH dan David Walukow jabatan Panitera dan Tim Pengaman dari Polsek Tamako dan Dari Pemohon Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua umum PKN dan Seluruh Tim PKN kabupaten Sangihe ,dan selanjutnya Dokumen di serahkan kepala desa atau Kapitalaung kepada Juru sita dan juru sita menyerahkan kepada Kami Pemohon eksekusi dan masing masing menanda tangani berita acara putusan eksekusi nomor 01/PDT.EKS-KIP/2022 /PN Thn
Patar menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini cukup banyak menyita waktu dan mengeluarkan biaya Eksekusi dan perjalanan dari Jakarta ke Sangihe ,tapi demi sebuah kehormatan dan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat ,ini PKN lakukan dengan semangat dan iklas untuk berjuang demi meneruskan perjuangan para pahlawan Republik Indonseia .

Patar Berharap pelaksanaan Eksekusi ini menjadi Edukasi atau pembelajaran kepada seluruh para kepala desa /kampong di seluruh Indonesia dan sebagai pembelajaran atau jurisprudesni kepada masyarakat khsusunya masyarakat anti korupsi dan media pers ,agar kejadian ini bias di terapkan di daerah masing masing sebagai impelementasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagai amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 ,dan amanat Presiden Jokowi yang menyatakan agar masyarakat awajib mengawasi dana desa yang saat ini sudah hamoir 425 Trilyun di berikan kepada kurang leboh 90 ribu desa di Indonesia , yang mana saat ini hamper 1000 kepala desa bermasalah dan masuk penjara karena korupsi dana desa .demikian di sampaikan patar pada saat penutupan konperensi pers sambil menunjukkan bukti berita acara pelaksaan Putusan eksekusi

TAMAKO SANGIHE Tanggal 28 Oktober 2022

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM

(giru)

 410 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!