Wartawan Korban Pengeroyokan Siap Didampingi Kuasa Hukum Ujang Kosasi, SH Dan Patner

Wartawan Korban Pengeroyokan Siap Didampingi Kuasa Hukum Ujang Kosasi, SH Dan Patner

indopers.net, Tangerang – Terkait video viral pemukulan 4 orang wartawan yg terjadi di SPBU 34-15715 di jalan raya otonom pasir gadung kec. Cikupa kab. Tangerang, yang dilakukan oleh oknum pegawai pengawas SPBU, dan diduga adanya’ beberapa preman bayaran beberapa waktu lalu tepat nya tanggal Senin 24-10-2022. Pukul 01:00 wib.

Untuk diketahui Wartawan korban pengeroyokan saat ini telah didampingi oleh penasihat hukum Ujang Kosasih dari Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPN PPWI) dan hal ini disampaikan langsung oleh salah satu pihak pelapor yaitu : FANDI ACHMAD.

Diketahui bahwa Fandi Achmad selaku Media infotangerangkota.id sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanggerang Banten dengan tanda bukti lapor No. TBI/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Dan berdasarkan Laporan polisi dengan No. LP/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Tertanggal 24-10-2022.

Dikatakannya saya percaya bahwa pihak kepolisian akan segera memproses dan menangkap para pelaku tersebut,agar saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya agar para pelaku di proses sesuai ketentuan Hukum dan saya mohon agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.

Dalam hal ini Kuasa Hukum Fandi Achmad Advokat Ujang Kosasih S.H & Partner telah diketahui rekam jejaknya telah dikenal banyak orang membela wartawan yang teraniaya yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dirinya merasa geram dengan kejadian tersebut ” Miris hati saya melihat kejadian pasca video viral tersebut”ujar nya.

Lebih lanjut Advokat Ujang Kosasih S.H mengatakan tentunya saya akan mengambil langkah Hukum baik secara perdata atau Pidana untuk membela kepentingan klien saya khusus nya wartawan
Media Naungan PPWI agar masalah ini segera diproses seadil-adilnya.

Saya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi untuk kesekian kalinya karena ini merupakan pelanggaran berat dimana profesi wartawan
adalah sebagai profesi mencerdaskan anak bangsa, dari merekalah kita mendapatkan informasi publik baik secara lisan maupun tulisan dan selain itu wartawan juga dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 ” Tutupnya .

(Sopiyan A/Red)

 144 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *