GERAK CEPAT POLSEK NONGSA HIMBAU APOTIK, TIDAK MENJUAL OBAT SIRUP YANG MENGANDUNG ETILEN GLIKOL
indopers.net, Batam (Kepri) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.
Menyikapi hal tersebut, Jajaran Polsek Nongsa langsung bergerak cepat mengimbau kepada Apotek, Klinik, Toko Obat di wilayah Kecamatan Nongsa untuk tidak menjual obat sirup yang mengandung EG (Etilen Glikol).
“Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambau, memberikan imbauan kepada para pelaku usaha obat untuk tidak menjual obat sirup mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas aman,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian S.H SIK, Jum’at (21/10/2022).
Kompol Yudi Arvian menyampaikan, dengan kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat diharapkan dapat terjalin hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kelurahan Sambau.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya Kecamatan Nongsa untuk tidak mengkonsumsi obat sirup yang telah di larang atau ditarik izin peredarannya. Silahkan dapat berkonsultasi dengan dokter, Puskesmas atau Rumah Sakit sebelum mengkonsumsi obat,” pungkasnya.
(MM)
258 total views, 1 views today