Sempat Ramai Kabar Jika Pajak Kendaraan Bermotor Pajaknya Mati 2 Tahun Langsung Di Blokir, Berikut Penjelasan Kasatlantas Polres Sampang

Sempat Ramai Kabar Jika Pajak Kendaraan Bermotor Pajaknya Mati 2 Tahun Langsung Di Blokir, Berikut Penjelasan Kasatlantas Polres Sampang

indopers.net, Sampang (Madura)

Sempat ramai di perbincangkan oleh masyarakat kalangan bawah bahwa ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mati atau pajaknya tidak di perpanjang selama 2 tahun, maka kendaraan tersebut akan di blokir alias jadi kendaraan bodong

Menanggapi kabar tersebut, Kasatlantas Polres Sampang, AKP A. Nasution memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut kurang tepat

A. Nasution menjelaskan jika aturan tersebut sebenarnya 5+2 yang artinya jika pajak 5 tahunan tidak di perpanjang dan di tambah 2 tahun pajak tahunan tidak di perpanjang maka akan di blokir

“Sebenarnya gini, di PP pasal 74 itu intinya gini, 5+2. STNK itu kan berlakunya 5 tahun plus nanti jika pajak 2 tahun berikutnya sama dia tidak di bayar, maka otomatis akan di blokir,” ucap Nasution pada awak media saat di temui di ruangannya Selasa 04/10/2022

Kendati demikian, pihaknya tidak akan serta merta melakukan pemblokiran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pihak yang bersangkutan

“Jadi bulan pertama kita kasih surat peringatan dan bulan kedua kita kasih surat peringatan kembali dan tembusan kepada yang bersangkutan dan ketiga akan kita blokir,” lanjutnya

Ia juga menegaskan kembali jika tahapan tahapan sudah di lakukan dan yang bersangkutan belum melakukan penyuratan ulang pada kendaraannya, maka di pastikan akan di blokir dan kendaraannya akan di bodong

(Man)

 278 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!