KAPOLSEK KAWASAN PELABUHAN BATAM CENTER KONFERENSI PERS UNGKAP PELAKU PENEMPATAN PMI ILEGAL

KAPOLSEK KAWASAN PELABUHAN BATAM CENTER KONFERENSI PERS UNGKAP PELAKU PENEMPATAN PMI ILEGAL

indopers.net, Batam (Kepri) – Pelaku Penempatan PMI illegal yang diamankan berinisial IP (48 Tahun) perempuan, yang di tangkap di Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Pelaku J (39 Tahun) laki laki, yang di tangkap di Halte Masjid Raya Kec. Batam Centre. Dan Kedua pelaku tidak saling berkaitan.

Untuk TKP pertama terjadi pada hari Rabu Tanggal 21 September 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Korban yang berhasil di amankan berinisial S, berawal pda saat Datang seorang Pria Ke Pos Polisi pelabuhan Batam Center Kota Batam dengan niat menumpang ngecas Hp, Pada saat itu petugas polisi langsung menanyakan “Mau Kemana? Kenapa ada disini” Kemudian Karna mencurigai Pria tersebut merupakan pelaku PMI, Kemudian di lakukan introgasi dan mengecek terhadap Dokumen yang di bawa, Pria tersebut berinisial S dan peruga mendapati 1 lembar kertas yang menyatakan Ditolak masuk ke negera Malaysia. pada saat ktu Sdr. S menyampaikan bahwa ia akan pergi ke malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan seama di penampungan batam di urus oleh Pelaku IP.

Kemudian TKP yang Kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang terjadi pada tanggal 28 September 2022, Korban yang berhasil di amankan sebanyak 3 Orang, dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial J (39 Tahun). Dengan peran memberikan fasilitas penampungan PMI illegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan ferry international batam centre menuju Negara Malaysia.

Dengan berhasil mengamankan barang bukti Paspor, tiket kapal, KTP, Handphone dan Atm.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000 hingga Rp. 7.000.000- Perorang Calon PMI dari mulai perekrutan hingga keberangkatan menuju negara Malaysia.

Saya menghimbau Masyarakat untuk berhati hati dan tidak terpengaruh mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, berangkatlah dengan secara Resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal.

Dan saya ingatkan Jika ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan dendan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah). Tutup Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH.

(MM)

 172 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *