KPK Beri Ruang Seluas-luasnya bagi KY Periksa Etik Sudrajad Dimyati
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK
indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ruang seluas-luasnya bagi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung non-aktif dan Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA.
“Dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal; yang pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik,” kata Mukti Fajar Nur Dewata Ketua KY di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Mukti menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk berkoordinasi lebih lanjut soal pemeriksaan dua hakim tersebut. Berdasarkan nota kesepahaman antara KY dan KPK, dia menjelaskan KY akan melakukan pertukaran data dalam penanganan kasus tersebut.
“Termasuk dari KPK kepada KY maupun dari KY kepada KPK. Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana terkait dengan korupsi misalnya, maka kami akan serahkan kepada KPK; dan begitu juga sebaliknya. Jika, pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tetapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY,” jelasnya.
Selain itu, dalam membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif, kuat, dan terpadu, tambahnya, maka KY bersama dengan KPK dan MA melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim tersebut.
Sementara itu, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan pertemuan dengan KY tersebut juga membahas upaya-upaya pencegahan korupsi agar kasus yang menjerat dua hakim tersebut tidak terulang kembali.
“Tadi dibicarakan terkait upaya-upaya kami ke depan untuk mencegah supaya hal-hal yang menyangkut perilaku hakim itu dapat kami cegah dari awal. Di sisi lain, KY juga menyampaikan meminta KPK untuk memberi kesempatan bagi KY untuk memeriksa pelanggaran kode etik hakim tersebut,” kata Alex.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu, KPK juga menetapkan empat tersangka selaku penerima suap, yakni dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap ialah pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (udn)
143 total views, 1 views today