Pelajar SMK di Jember yang Menendang Temannya Hingga Meninggal Divonis 5 Tahun
indopers.net, Jember (Jatim) – Pelajar SMKN 2 Kabupaten Jember berinisial MR yang menendang temannya di sekolah hingga meninggal divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri setempat.
Frans Kornelizen Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis bersalah kepada MR karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.
“Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Setelah kami pertimbangan, maka kami menerima putusan itu,” kata Naniek Sugiarti penasihat hukum MR, usai sidang di PN Jember, Jumat (23/9/2022).
MR mengikuti sidang tersebut secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember, sedangkan penasihat hukumnya mengikuti sidang di PN Jember bersama JPU Kejari Jember.
Menurut dia, kliennya akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menjelaskan dalam persidangan terungkap perbuatan MR tersebut sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan. Kami tidak menuntut ada denda, namun diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember, di Dusun Sumber Dandang, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.
MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022. Akibat tindakannya ini polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
(giru)
217 total views, 1 views today