BUPATI AGAM DIMINTA HENTIKAN PROSES PENERBITAN HGU, DIDUGA MENGHILANGKAN HAK ULAYAT
(Foto: Erik Sepria Advokat Publik/Peduli Hak Tanah Ulayat Masyarat Adat)
indopers.net, Agam (Sumatera Barat) – Ninik Mamak selaku Pimpinan adat, pemilik dan penguasa ulayat yang tergabung dalam TIM sebelas Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumbar pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 menyampaikan surat kepada Bupati dan DPRD Kab. Agam meminta menghentikan Proses penerbitan kembali Hak Guna Usaha(HGU) atasnama PT.KAMU. Izin HGU tersebut telah berakhir pada tahun 2020 dan sampai saat ini perusahaan perkebunan tersebut masih beroperasi.
Inti dari surat yang disampaikan Ninik Mamak kepada Pemerintah Daerah sebagai penyambung tangan dari Pemerintah Pusat hanya semata-mata untuk menghentikan proses Penerbitan kembali HGU karna penerbitan izin HGU sebelumnya diduga cacat hukum dengan cara pengklaiman tanah ulayat sebagai tanah erfacht (tanah penguasaan Pemerintah Hindia Belanda).
Dari pengklaiman erfacht tersebut bagi masyarakat yang berkebun, bersawah dan mengelola tanah ulayatnya digusur, diusir paksa dengan tujuan melakukan pengosongan lahan untuk usaha perkebunan yang akan dijadikan HGU.
Ninik Mamak sebagai Pemilik ulayat meyakini tidak ada erpact di objek HGU PT.KAMU tersebut, dan sampai hari ini tidak pernah melihat akta otentik/dokumen aslinya yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Hindia Belanda berapa luasnya dan batas-batas dari tanah erfacht tersebut sebagai dasar alas hak untuk dijadikan sertifikat HGU.
(Keterangan gambar: Surat Ninik Mamak dan tanda terima surat tuntutan Hentikan penerbitan HGU PT.KAMU)
Erik Sepria selaku advokat publik yang peduli terhadap hak masyarakat adat menyampaikan bahwa apakah pengklaiman hak ulayat sebagai tanah erfacht suatu kesalahan dan merupakan dosa-dosa masa lalu yang dilakukan Pemerintah waktu itu? Jika benar maka seharusnya tidak mengulangi dosa-dosa tersebut kembali oleh pemerintah yang berkuasa saat ini dalam proses penerbitan kembali HGU tersebut.
Saya yakin Bupati Agam mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat diwilayah pemerintahannya. Karna dalam hal ini pemerintah diamanatkan oleh konstitusi agar menghormati, melindungi hak-hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak traditionalnya sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 18B UUD 1945 ayat 2.
Artinya, pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hak ulayat merupakan kesatuan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum sebagai “living law” yang sudah hidup berlangsung lama semenjak nenek moyang yang dikuasai secara turun temurun bermukim diwilayah gegrafis karena ada ikatan asas leluhur, hubungan kuat dengan tanah ulayat dan wilayah, sumber daya alam yang memiliki pranata adat dan tatanan hukum adat diwilayah adatnya (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 2014 UU Perkebunan).
Jika benar apa yang disampaikan oleh Ninik Mamak dalam surat tersebut dan kemudian kembali diulangi penerbitan sertifikat HGU PT. KAMU yang cacat hukum, maka ini adalah cara-cara yang tidak baik dilakukan oleh pemerintah dengan mengabaikan dan pembiaran hak-hak masyarakat dirampas dan dihilangkan begitu saja.
Hormat Kami,
Atasnama masyarakat Hukum Adat Nagari Lubuk Basung dan Advokat Publik ERIK SEPRIA.
(Red)
862 total views, 1 views today