Isu Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Polri: Sudah Masuk Materi Pemeriksaan Timsus
indopers.net, Jakarta – Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri menyatakan isu mengenai Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan yang menggunakan pesawat jet pribadi untuk terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah masuk materi yang diperiksa Tim khusus bentukan Kapolri.
“Itu sudah bagian materi dari Timsus,” katanya di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Dedi menegaskan, isu penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan tidak perlu dipertanyakan lagi. Sekarang Timsus fokus menuntaskan perkara pembunuhan Brigadir J serta perkara dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice yang melibatkan delapan personel Polri.
“Tim fokus menuntaskan dan menunggu dari Kejaksaan Agung berkasnya dan fokus juga menyelesaikan untuk sidang kode etik. Itu fokusnya, jadi tidak perlu melebar ke mana-mana,” tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Brigjen Polisi Hendra Kurniawan pada tanggal 11 Juli 2022 terbang ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk memberikan penjelasan soal kematiannya.
“Mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu bersama-sama Kombes Polisi Agus Nur Patria, Kombes Polisi Susanto, AKP Rifazal Samua, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet,” kata Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW, Senin (19/9/2022).
IPW mengidentifikasi jenis private jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi pada tanggal 11 Juli tersebut, yakni tipe Jet T7-JAB.
Terpisah, Yohanes Widiantoro Ombudsman RI (ORI) mendorong Polri mengusut penggunaan jet pribadi oleh petinggi Polri karena patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Prinsipnya ORI akan mempertanyakan ke Irwasum atas masalah tersebut dan mendorong Polri profesional dalam kasus ini. Kami di internal sedang mempersiapkannya. Soal penyalahgunaan wewenang mesti didalami dulu,” kata Yohanes.
Seperti diketahui, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama mantan pimpinannya Ferdy Sambo yang dulu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Total ada tujuh tersangka, selain dua orang tadi, tersangka lainnya yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9/2022) lalu untuk tahap satu. (udn).
184 total views, 1 views today