Tersangka Putri Candrawathi tidak Ditahan, Bambang Rukminto: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat.

Tersangka Putri Candrawathi tidak Ditahan, Bambang Rukminto: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat.

indopers.net, JAKARTA – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak ditahan Polri.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan tersangka Putri Candrawathi.

Dia menilai keputusan tidak menahan Putri Candrawathi itu jauh dari rasa keadilan. “Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (2/9).

Seperti diketahui, Putri Candrawathi bersama Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Putri dan Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sudah ditahan polisi. Sementara, Putri Candarawathi tidak ditahan.

Bambang mengatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjut Bambang, yang menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

“Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” tambahnya.

Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. “Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” tambah Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. “Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” katanya.

(udn)

 149 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!