POLRES MADIUN MENGADAKAN PRESS RELEASE PENANGKAPAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BESERTA BARANG BUKTI

POLRES MADIUN MENGADAKAN PRESS RELEASE PENANGKAPAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BESERTA BARANG BUKTI

indopers.net, Madiun (Jatim) – Berdasarkan serta barang bukti penangkapan peredaran narkotika yang berada di wilayah kabupaten Madiun ini satnarkoba beserta jajaran nya berhasil menangkap empat pelaku beserta barang bukti berupa DOBEL L DAN SABU yang berjumlah 86 Butir obat tri ex penidil dan dobel l sebanyak 1157 dan sabub14,54 gram yang di sembunyikan pelaku jenis sabu ini di dalam ban dalam yang di bawa war wr dan di berikan dua pelaku ini untuk di simpan, namun kedua pelaku ini justru menggunakan sabu tersebut berdasarkan tes urin dan hasil nya posisi dia menggunakan barang haram tersebut dan ini pun juga hasil dari informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada pihak polres Madiun.Dan hukuman bagi para pengedar narkoba ini bisa di jerat dengan UU no 35 pasal 111,112,113,dan 114 dan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati yang di atur dalam KUHP dan tidak bertentangan dengan undang undang dasar tahun 1945 atau Intrernational Covenant, On Civil And Political Rights ( ICCPR ).

Sedangkan bagi pemakai yang menyalah gunakan barang haram tersebut bisa diancam hukuman agak ringan yaitu sesuai UU No 35 Tahun 2009 Pasal 127 yaitu dua jenis hukuman yang pertama menjalani Rehabilitasi atau di penjara maksimal 4 tahun lamanya dan ini juga sesuai deng badan organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Memang bahaya dari narkoba itu sendiri di samping meresahkan masyarakat juga merusak generasi bangsa dan menurut keterangan pelaku sabu yang di tangkap tadi dia hanya di titipi oleh saudara war wr dan di simpan di dalam ban dalam dan menurut pengakuan pengaku yang kita saksikan dengan semua awak media yang mengikuti acara press Release yang di adakan pada pukul 13:00 wib atau jam satu siang tadi dari pengakuan pelaku baru satu kali itu dia dititipi barang haram tersebut dari saudara war,wr yang sekarang juga menjadi DPO atau daftar pencarian orang dari pihak satnarkoba polres Madiun dan masih dalam proses pengembangan penyidikan namun kedua pelaku juga menggunakan barang haram tersebut untuk di pakai sendiri namun tidak di jual atau di edarkan.demikian hasil dari press release penangkapan serta barang bukti yang di gelar tadi oleh polres Madiun pada 31 Agustus 2022 dari hasil pengembangan perkara selama sebulan ini.Selesai acara kita dari awak media di perkenalkan ruang Humas baru polres Madiun dengan swasana yang sejuk dan tentunya juga teman teman nyatai di sana bisa makan minum gratis yang di sediakan oleh pihak polres madiun.beni BRT Mdn.

 146 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!