Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Diumumkan Kapolri Sore Ini

Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Diumumkan Kapolri Sore Ini

indopers.net, Jakarta – Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan satu orang tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Rencananya, pengumuman tersangka ketiga serta perkembangan penanganan kasus pembunuhan itu akan disampaikan sore hari ini, Selasa (9/8/2022), di Gedung Mabes Polri, Jakarta.

Tapi, Dedi belum menyebut profil tersangka baru yang akan disampaikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri kepada publik.

Insya Allah akan disampaikan Bapak Kapolri nanti sore di Mabes Polri,” ujarnya melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan, sekitar sebulan yang lalu, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Seiring berjalannya pengusutan, Bharada E yang awalnya tidak membantah adu tembak dengan Brigadir J, mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.

Bharada E melalui kuasa hukumnya juga sudah minta perlindungan dan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, untuk mengungkap kasus tersebut.

Selain Bharada E, hari Minggu (7/8/2022), Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(udn)

 131 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!