Polres Bangka Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Perkap Kepolisian Negara Republik Indonesia.
indopers.net, Sungailiat (Bangka) — Bertempat di aula Tribrata Sikum Polres Bangka laksanakan kegiatan Sosialisasi Perkap Kepolisian Negara Republik Indonesia
No.2 thn 2022 tentang pengawasan melekat
di lingkungan Polri dan Perkap Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Polri
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag SDM Polres Bangka
AKP Pahruf Prawira dan dihadiri Kasiwas Polres Bangka Iptu Amir Hamzah ,Kasi Propam Polres Bangka Iptu Arief Fadilah,SH dan Kasikum Polres Bangka Penata I. J. Siregar, S.I.P.,serta personil Polres Bangka.
Kabag SDM Polres Bangka Akp Pahruf Prawira menjelaskan dalam sambutannya mengatakan, dasar hukum pengendalian gratifikasi yakni UU Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi.
Selain itu kabag SDM Polres Bangka menambahkan, tujuan sosialisasi ini agar personil Polres Bangka tidak melibatkan diri atau sengaja menjadi pelaku dalam kegiatan gratifikasi, berkomitmen untuk tidak menerima/memberikan gratifikasi, memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi serta lebih peka dalam melakukan pencegahan.
Tarmizi Yazid : Perwakilan Babel
186 total views, 1 views today