Tim PKN Jatim Kooperatif Atas Panggilan Polda, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan Barang & Jasa Dindik Jatim
indopers.net, Surabaya– Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang kooperatif penuhi panggilan atas permintaan keterangan Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan belanja pengadaan alat-alat bengkel CNC dan printer (SMK) Tahun Anggaran 2017 oleh Dinas Pendidlikan Provinsi Jawa Timur.
“Kedatangan saya mewakili PKN penuhi panggilan krimsus Polda Jatim atas pengaduan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan telaah dan temuan investigasi tim PKN sesuai putusan MA dan eksekusi dokumen PTUN diterima PKN, diduga kuat adanya penyimpangan anggaran pengadaan alat-alat bengkel CNC dan printer (SMK) Tahun Anggaran 2017 oleh Dinas Pendidlikan Provinsi Jawa Timur terjadi Mark up anggaran,” terangnya, (14/07) mendatangi MaPolda Jatim didampingi perwakilan tim PKN daerah Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Sidoarjo, Tuban, Gresik dan Surabaya.
Patar juga membeberkan dugaan Mark up Anggaran dimaksud adalah dokumen kontrak Dindik Jatim TA 2017-2018 dari nilai Rp 250 juta selisih dari harga pasar atau HPS (Harga Perhitungan Sendiri) yakni Rp 110 juta per unit di beberapa sekolah ada 11 unit.
Untuk melaksanakan investigasi tersebut, lanjut Patar tim PKN sudah menganalisa berdasarkan data pekerjaan dimaksud. Disebutkan pencantuman dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kedua, fakta alat-alat bengkel CNC seharga Rp 450 juta dengan pembanding harga sekitar Rp 410 juta dikatakan jumlah unit. Ironisnya, dari barang yang sudah diadakan sebagian terpakai dan ada barang yang ditaruh di gudang saja.
“Yang jelas untuk pelaksana pekerjaan masih XX dan PT nya juga XX, karna itu kode etik dan kami menghargai prosedur pihak kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya segera dibongkar tuntas untuk dapatkan keterangan jelas dan akurat siapa terduga pelaku, biar nanti penyidik yang menentukan proses hukum berjalan,” ujarnya.
Terpisah, dikonfirmasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada Dindik Jatim di tahun 2017-2018, HD selaku PPK dimaksud membantah.
“Tidak benar, itu ndak benar info tersebut, gak bener itu. Demikian jawaban saya,” bantahnya dikonfirmasi eksposjatim lewat sambungan aktif celluler pribadinya, Selasa (26/07).
Sementara berdasar Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin-Gas/2939N/RES.3.3./2022/Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2022 yang dikeluarkan pihak Polda Jatim terus berjalan pemanggilan saksi terkait guna permintaan keterangan proses hukum.
Penyidik dengan rujukan untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yakni Pasal 1 ayat (5), Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilanjutkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Repubilik Indonesia Nomor 20 ahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dan adanya surat pengaduan masyarakat tanggal 17 Juni 2022.
306 total views, 1 views today