Dewan Pers Larang Wartawan Merangkap Menjadi Anggota LSM/ Ormas.
indopers.net, JAKARTA – Akhir akhir ini banyak polemik yang terjadi ditengah masyarakat yakninya wartawan yang hanya bermodalkan kartu Pers dan surat tugas tanpa adanya karya tulis meminta-minta dan mengancam aparatur pemerintah. Tidak hanya itu oknum pers merangkap LSM meminta-minta imbalan kepada korban yang ditargetkan jika dapat uang berita dihapus dan tidak dinaikkan.
Anggota Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun melarang seorang wartawan merangkap menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun menjadi anggota Ormas. Hendri Bangun menegaskan, seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan, jika ia (wartawan) ingin menjadi salah satu anggota Ormas ataupun LSM.
Hal itu dikatakan Hendri saat memberikan materi kepada puluhan wartawan yang melakukan studi banding, di ruang pertemuan Gedung Dewan Pers di Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut banyak materi yang dijelaskan Hendri Bangun, salah satunya seorang pewarta tidak boleh merangkap sebagai LSM/ Ormas.
Lebih lanjut Hendri Bangun mengatakan, banyak hal yang terjadi, contohnya seperti dia (oknum wartawan) ketika menulis berita, didalam isi berita tersebut dirinya juga sebagai narasumbernya, Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas mantan Sekjen PWI Pusat Periode tahun 2008 sampai dengan 2018 itu.
Hendri Bangun menegaskan dan membuka pintu lebar- lebar kepada pihak mana saja yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Dewan Pers.
“Jangan ragu dan jangan takut laporkan ke Dewan Pers. Kita telah menyediakan juga laporan melalui online/ melalui website Dewan Pers. Tunjukkan buktinya dan kita akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan wartawan tersebut. Karena ini sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat independen,” tuntas Hendri Bangun, Jurnalis itu menghasilkan karya tulis untuk dipublikasikan agar produk karya jurnalistiknya bisa dikonsumsi oleh masyarakat secara luas, untuk menambah wawasan masyarakat yang meng akses berita tersebut.
(udn)
661 total views, 1 views today