Suasana Haru Bercampur Suka Cita Selimuti Hari Pertama Kunjungan Tatap Muka Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim

Suasana Haru Bercampur Suka Cita Selimuti Hari Pertama Kunjungan Tatap Muka Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Suasana haru bercampur suka cita sangat dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Pengunjung (keluarga). Bagaimana tidak, hari ini merupakan hari pertama layanan kunjungan secara tatap muka kembali dibuka setelah selama kurang lebih 3 (Tiga) Tahun, WBP tidak dapat bertemu dengan keluarga secara langsung akibat Pandemi Covid-19 yang melanda. Selasa (12/07).

Dibukanya kembali layanan kunjungan secara tatap muka yang dilakukan secara serentak oleh Lapas/rutan yang ada di seluruh Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menyampaikan bahwa dengan telah dibukanya layanan kunjungan secara tatap muka ini, merupakan suatu anugerah bagi para WBP karena dirasa sudah cukup lama tidak bisa berjumpa secara langsung dengan keluarga.

“Alhamdulillah, Layanan kunjungan tatap muka ini kembali dibuka, mengingat telah menurunnya angka kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia namun, pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka ini terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dan wajib dilaksanakan bagi para pengunjung (Keluarga WBP) sesuai surat edaran Ditjenpas,” tuturnya.

Selanjutnya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto menambahkan sekaligus menegaskan kepada Pengunjung (keluarga WBP) terkait syarat dan mekanisme layanan kunjungan tatap muka.

“Agar pengunjung (keluarga WBP) dapat masuk untuk bertemu dan bertatap muka kepada WBP, tentunya pengunjung wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan salah satunya yaitu; Pengunjung harus dan sudah melakukan vaksin booster atau dapat dengan menunjukkan bukti hasil antigen/swab negatif kepada petugas dan untuk waktu kunjungan. Sekarang waktu kunjungan masih kita batasi 30 menit dan cuma sekali seminggu. Tapi bisa saja kembali normal seperti dulu jika situasi terus membaik,” Tegas Kalapas.

Sementara itu, Suci Agustina, warga Dsn Bandar, Bandar Kedungmulyo, Jombang setibanya di ruang kunjungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, dirinya tak kuasa meneteskan air mata saat bertemu dengan suaminya yang sedang menjalani masa pidana.

“Alhamdulillah akhirnya bisa bertemu lagi dengan suami saya. Terimakasih juga pihak Lapas yang telah membuka kembali kunjungan tatap muka, karena selama ini hanya menitipkan/mengirim paketan makanan melalui jasa ekspedisi karena tidak ada kunjungan,” ucapnya.

(Muhklis)

 146 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!