Masyarakat Desa Sumber Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Mencari Keadilan

Masyarakat Desa Sumber Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Mencari Keadilan

indopers.net, Muara Enim (SUMSEL) – Buntut dari PTPN VII mengelola tanah tanpa hak dan tanpa Ganti Rugi dari Tahun 1983, maka hari ini tanggal 4 Juli 202 kami dari Kantor Hukum Mieke Malindo & Partner ” Advokat MIEKE MALINDO.SH, PALEN SATRIA SH, & JONI ARIA SAPUTRA SH.MH mendapat Kuasa dari Prinsipal Ibu Hermiyati seorang petani/ Ibu Rumah Tangga beralamat di Desa Lubai Ulu untuk dapat mendampingi dan membela kepentingan dalam memperjuangkan Hak Tanahnya seluas 15 hektar yang diwariskan oleh orang tuanya yang telah wafat (Alm) Bapak Kornati dengan bukti Surat Keterangan Hak Milik Tahun 1981.

Tanah tersebut telah dikuasai oleh PTPN VII dkk dari tahun 1983 s.d saat ini. Untuk membela kepentingan hukumnya maka dilakukanlah gugatan ” PERBUATAN MELAWAN HUKUM” yang dilakukan oleh Tergugat I Direktur PTPN VII Lampung dan Tergugat II Manager PTPN VII Beringin dengan Kerugian Materil 15,9 M dan Imateril 1M dengan total 16.9 M melalui Pengadilan Negeri Muara Enim yang beralamat Jalan Jendral Ahmad Yani No. 17.A Muara Enim Sumsel.

Adapun dasar prinsipal kami mengajukan gugatan ini ialah prinsipal kami Ibu Hermiyati ini awalnya berjuang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara. Kronologisnya dapat kami jabarkan :

  1. Tahun 1967 Kornati bin Rejit ortu dari berkebun karet, Lada dan sayuran di lokasi tanah 15 Ha.
  2. Tahun 1981 dibuatkan Surat Keterangan HAK MILIK a.n Bapak Kornati yang diberikan kepada Ibu Helmiyati diketahui segel Krio Dusun Beringin.
  3. Tahun 1983 PTPPX (sekarang PTPN VII) masuk dan mengadakan pembebasan lahan dengan gusur tanpa ada ganti rugi . Sedangkan lahan milik Ibu Helmiyati binti Kornadi ikut digusur tanpa proses jual beli atau ganti rugi.
  4. Tahun 2000 diadakan musyawarah antara PTPN VII dan Warga Desa asli hasilnya tidak ada jalan keluar perihal pergantian.
  5. Tahun 2012 musyawarah lagi PTPN VII dan Warga Desa hasilnya hanya sebagian kecil Warga yang jadi mitra karena ada indikasi diduga jawara / preman saja yang dapat.
  6. Tahun 2014 Suami Helmiyati bersama Krio Mar’i daring ke kantor PTPN 7 menanyakan apa dasar pengambilan tanah apakah ada jual beli. Dijawab ada sudah dimakan tikus (indikasi tidak ada jual beli atau ganti rugi).
  7. Tanggal 7 April 2014 datang ke PTPN VII di Lampung bertemu perwakilan PTPN malah di tantang ke pengadilan.
  8. Tanggal 27 April 2015 sudah ada Surat dari BUPATI Muara Enim agar dicarikan solusi tetapi tetap pihak PTPN VII tetap tidak mau ganti rugi.
  9. 20 Januari 2016 Ibu Helmiyati mengajukan permohonan ke BPN Kabupaten Muara Enim untuk minta Data Hak Alas terbitnya HGU PTPN VII. Dijawab dengan surat tidak bisa diberikan.
  10. 21 November 2016 Ibu Helmiyati meminta bantuan ke KOMNAS HAK perihal adanya pelanggaran HAM atas perampasan tanah/ mengelola tanpa hak. Tetapi dijawab tidak cukup alasan untuk menidaklanjuti.
  11. Tanggal 17 Oktober 2017 ada musyawarah lagi di kantor Bupati Muara Enim. Tetap pihak PTPN VII tidak mau menyelesaikan permasalahan ini dan tidak mau mengecek ke lokasi.
  12. Pada Januari 2022 diadakan musyawarah di kantor OMBUDSMAN Perwakilan Sumsel diadakan musyawarah antara pihak PTPN VII diwakilkan Pengacara dan Pengacara Direksi Pusat Lampung. Hasilnya pihak PTPN VII tidak menunjukkan Surat Beli Tanah yang telah digarap a.n Ibu Helmiyati seluas 15 ha yang masuk dalam SHGU No 14. 15.

Selanjutnya menurut pengacara yang sangat Vokal memperjuangkan Hak-hak rakyat dalam mencari keadilan Advokat MIEKE MALINDO.SH, serta rekan PALEN SATRIA SH, dan JONI ARIA SAPUTRA SH.MH dengan ada nya gugatan ” PERBUATAN MELAWAN HUKUM ” ini di Pengadilan Negeri Muara Enim melalui Hakim yang mulia atau Wakil Tuhan di dunia agar dapat berlaku adil mengabulkan seluruh permohonan gugatan prinsipal kami ini.

Terakhir juga menurut Pengacara yang akrab dipanggil Miken didampingi rekan Palen tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan dan bawa perkara ini ke Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Menteri ATR RI Bapak Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., serta Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, B.A., M.B.A atas kesewenangan Pejabat TERGUGAT PTPN VII dkk yang tidak mau mengganti Rugi atau mencari jalan terbaik bagi masyarakat yang memperjuangkan Hak nya.

Serta jika dimungkinkan dan memenuhi unsur pidana perihal pihak lain diluar PTPN VII ikut membantu mengambil tanah tanpa hak atau pemalsuan surat akan kami laporkan ke Pidsus POLDA SUMSEL.

(Tnd)

 294 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!