Dipertanyakan Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Proses Kasus Tindak Pidana Korupsi Minyak Non Subsidi, di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Kalbar.

Dipertanyakan Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Proses Kasus Tindak Pidana Korupsi Minyak Non Subsidi, di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Kalbar.

indopers.net, Pontianak (KALBAR) – PW Gnpk RI Kalbar menyayangkan lambat nya proses penanganan kasus Tindak Pidana dalam penyimpangan minyak non subsidi, di distrik Navigasi kelas III Pontianak sampai thn ini belum selesai selesai, padahal surat perintah penyidikan kepala kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam surat nya no Print 09A/0.1/Fd.1/06/2021 tertanggal 18 Juli 2021 ini jelas tahapan tahapan sudah dilaksanakan alasan kejaksaan Tinggi melalui surat nya kepada PW GNPK RI Kalbar tertanggal 13 Agustus 2021 nomor B-2177/0.13/Fd.1/08/2021 yg bertanda tangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar.

berita acara eksposisi pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2021 kasus ini segera bisa di naikan ketahap berikut nya!,  kepada Penegak hukum ter khusus yang menangani kasus tersebut berani atau tidak nya bersikap netral didalam memproses kasus ini walaupun didalam kasus ini ada nya dicurigai oknum.-oknum yang ingin kasus ini ditutup tutupi sehingga pada akhir nya tidak ada yang bertanggung jawab atas kasus tersebut kalau sudah model begitu bagai mana lagi masyarakat mau percaya  dengan kinerja penegak hukum,! karena tujuan masyarakat melapor tak lain dan tak bukan hanya ingin pembantu penegak hukum agar lebih muda memproses apa bila ada pelanggaran hukum,!

bukan masyarakat melapor untuk mencari-cari kesalahan orang,semua ini sudah termuat di dalam peraturan pemerintah RI nomor 69 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara maka dari itu apa yg telah dikawal oleh masyarakat tidak lah melanggar hukum kami terus mengawal kasus ini walau pun kami tau dibelakang yg disidik ada orang orang kuat kami percaya penegak hukum dan para penyidik bekerja secara profesional , dan sekiranya tidak ada ditemui adanya kerugian Negara dan Melawan hukum cepat segera terbit kan SP3  karena harus punya ketetapan hukum mau lanjut atau diakhiri prosesnya ini, semua harus jelas dan kami tetap mengawal kasus ini dari awal sampai ada keputusan akhir di dalam kasus ini,! 
Agar penegak hukum dengan segera melaksanakannya, mau di buat seperti main kelayangan atau yg lainnnya, karena semua itu penegak hukum yang punya wewenang.

 PW. Gnpk RI. Kalbar

              (J.Saragih/tim)

 784 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!