Camat dan Kades di Kabupaten Bangkalan Diduga Melakukan Korupsi DD dan Bantuan PKH.
indopers.net, Bangkalan (Madura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemakaian dana desa (DD) dan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), Selasa (28/6/2022) petang.
Tidak tanggung-tanggung, kejahatan culas itu dilakukan seorang camat dan kepala desa (kades) yang masih aktif, seorang istri mantan kades, dan seorang pendamping PKH.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Deddy Franky membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan empat tersangka dari dua kasus berbeda.
Yaitu Camat Tanjung Bumi, AA, dan Kades Tanjung Bumi, MR, terkait kasus penyalahgunaan DD atau APBDes tahun 2021 dan 2022.
Nilai korupsi yang melibatkan dua perangkat itu sekitar Rp 300 juta.
Sedangkan SU, yang juga istri dari mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis, serta pendamping PKH berinisial, MZ, tersandung dugaan penyalahgunaan bantuan PKH.
Bahkan nilai penyalahgunaan bantuan PKH itu mencapai Rp 2 miliar.
Keempat orang itu langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.
Dan begitu turun dari pemeriksaan di lantai II gedung kejari, keempatnya sudah ditunggu belasan wartawan namun tidak ada seorang pun yang berkomentar.
“Ada dua tersangka yakni Kades Tanjung Bumi MR dan Camat Tanjung Bumi AA. Dan kasus lain adalah tentang penyalahgunaan PKH dari Kemensos, yang kami tahan yaitu MZ sebagai pendamping PKH 2017 dan SU, istri dari mantan Kades Kelbung,” ungkap Deddy kepada awak media.
(giru)
280 total views, 1 views today