DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Pengumuman Dan Penetapan Nama Anggota Panja LHP BPK RI

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Pengumuman Dan Penetapan Nama Anggota Panja LHP BPK RI

indopers.net, Sampang (Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang pengumuman dan penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2021 dan nota penjelasan Bupati atas Raperda pertangungjawaban APBD 2021.

Rapat paripurna di gelar di aula besar kantor DPRD setempat pada Rabu 15/06/2022. Kegiatan tersebut Dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, Ketua DPRD Fadol dan Wakil Ketua Satu DPRD bersama Forkopimda dan anggota DPRD.

Fadol selaku Ketua DPRD Sampang mengatakan bahwa rapat paripurna ke delapan masa sidang ke-III tahun ke-III tentang penyampaian nama-nama anggota Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2021 dan nota penjelasan Bupati Sampang atas Raperda pertangungjawaban APBD 2021.

“Pada 13 Juni 2022 badan musyawarah DPRD telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sampang membahas surat BPK RI pada 13 Mei 2022 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang 2021,” kata Fadol

Tidak hanya itu, rapat juga membahas tentang surat dari Bupati Sampang pada 8 Juni 2022 tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021.

Hasil rapat dari badan musyawarah yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Dedi Dores. Anggota badan musyawarah DPRD Sampang itu menyampaikan, berdasarkan undangan Ketua DPRD setempat pada 13 Juni 2021.

“Anggota badan musyawarah serta TAPD dan tim raperda Sampang telah mengadakan rapat badan musyawarah untuk membahas jadwal kegiatan DPRD tahun 2022,” ungkap Dodi Dores.

Sementara, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat menyampaikan nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021.

“Sesuai amanah UU nomor 23 pasal 320 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Pria yang akrab di sapa H. Ab itu juga menyebutkan bahwa pada Jumat 13 Mei 2022, bertempat di kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD menerima LHP BPK-RI atas laporan keuangan tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Artinya secara umum pemerintah kabupaten Sampang menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” ungkapnya

Menurutnya, posisi keuangan per 31 Desember 2021 untuk realisasi anggaran perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sudah tepat.

Pencapaian opini WTP yang keempat kalinya, jelas Abdullah Hidayat, menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah kabupaten Sampang untuk terus meningkatkan kinerja untuk bisa mempertahankan.

“Kualitas pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten Sampang harus semakin baik, transparan dan akuntabel,” harapnya

Diketahui, penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD Sampang telah melalui surat pada 8 Juni 2021 dengan nomor : 900/793/434/.302/2022.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Sampang untuk mencermati lebih jauh, memahami kondisi dan muatan laporan secara keseluruhan serta memberikan masukan, saran, pendapat maupun kritikan yang bersifat konstruktif,” tutup H. Ab

(Man)

 234 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *