Perselisihan Informasi Publik Antara Pemerintah Kabupaten Enrekang Melawan PKN Berakhir Eksekusi.

Perselisihan Informasi Publik Antara Pemerintah Kabupaten Enrekang Melawan PKN Berakhir Eksekusi.

indopers.net, ENREKANG (SULSEL) – Jalan panjang kasus perselisihan informasi publik antara Pemerintah Kabupaten Enrekang melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya menemui titik terang. Usai putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PKN. Eksekusi langsung dilakukan.

Eksekusi dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Enrekang, Senin (29/5/2022). Eksekusi dihadiri langsung Ketua Umum PKN Patar Sihotang bersama Ketua PKN Kabupaten Enrekang Baba Banti.

Dari pihak Pemkab Enrekang hadir Kepala Dinas Kominfo Hasbar dan Kepala Dinas Kesehatan Sutrisno.

Baba Banti mengungkapkan, eksekusi kemarin belum kelar. Masih banyak dokumen yang belum diserahkan.

“Beberapa OPD bahkan sama sekali belun menyerahkan dokumennya. Pemda Enrekang harusnya menyerahkan dokumennya secara utuh sesuai yang dimohonkan oleh PKN,” tegas Baba, Sabtu (4/6/2022).

Diakuinya, pihaknya sulit memaksakan agar OPD menyerahkam dokumen. Tetapi ia akan menuntut karena putusan MA sudah final. Bagi Baba, tak ada opsi lain. OPD harus taat pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Karena di undang-undang telah diatur bahwa bila mana badan publik tidak menjalankan aturan atau putusan pengadilan maka tentu ada sanksi pidananya dan PKN akan melaporkan pidananya jika Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang tidak menjalakan putusan dengan baik,” tandasnya.

Baba mengatakan, Pemda harus taat aturan. Jangan justru memberikan contoh buruk kepada masyarakat dengan tidak menjalankan putusan MA secara penuh.

“Karena kami melihat mereka masih setengah hati,” ketusnya.

Dikatakannya, pemda harusnya memahami bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu langkah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih. Dan ini adalah jalan untuk mencapai daerah yang maju, aman dan sejahtera (EMAS).

Kadis Infokom Tampik PKN

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Enrekang Hasbar menampik tudingan PKN bahwa pemkab setengah hati menjalankan putusan MA.

“Kami sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung atau Komisi Informasi (KI) karena kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang taat hukum dan menghormati keputusan pengadilan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap,” tegasnya.

Hasbar mengatakan bahwa semua dokumen yang dimohonkan oleh PKN sudah lengkap. Pihaknya juga sudah bersepakat dengan PKN bahwa dokumen yang telah diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu dan apabila masih ada kekurangan atau dokumen yang tidak lengkap maka pihak PKN akan menyampaikan kekurangannya.

“Kami di sini siap memfasilitasi PKN untuk mendapatkan dokumen yang dimohonkan. Kalau masih ada dokumen yang kurang atau tidak lengkap maka kami akan memfasilitasi untuk ketemu langsung dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar semua terang benderang,” tutup Hasbar.

(gru)

 150 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!