8 Tahun Buron, Koruptor Pupuk Ditangkap di Kabupaten Magetan Jatim
indopers.net, Magetan (Jatim) – Berakhir sudah pelarian Muridun Bintang yang sudah dilakoninya sekitar 8 tahun. Terpidana korupsi pengadaan pupuk nitrogen fosfor kalium (pupuk NPK) ini ditangkap di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan, Muridun Bintang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.
“Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” kata Fathur saat melakukan pres confrence.
Dihukum 4 Tahun Penjara
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Muridun Bintang sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada 2009.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp792.400.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Fathur mengungkapkan, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun mengendus keberadaan Muridun Bintang di tempat tinggalnya di Kelurahan Tambora, Keras, Kabupaten Magetan. Pengintaian pun dilakukan.
Coba Kabur
Pria berusia 47 tahun itu sempat berupaya kabur saat disergap pada Rabu (25/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia lari ke arah gang sempit.
“Terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang-gang perkampungan sekitar tempat tinggalnya. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya berhasil kami tangkap,” ucap Fathur.
Selanjutnya terpidana Muridun Bintang dibawa ke Kantor Kejati Jatim di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta diproses hukum lebih lanjut.
(beni.mgt)
207 total views, 1 views today