Ditreskrimum Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kerangkeng Manusia Milik Oknum Bupati Langkat Nonaktif
indopers.net, Polda Sumatera Utara (Sumut) – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus penghuni kerangkeng yang tewas di kerangkeng manusia milik Oknum Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, yang dilaksanakan di Aula Tribrata Polda Sumut, Rabu (25/05/2022).
Selama rekonstruksi berlangsung mendapat pengamanan ekstra ketat dari sejumlah Personil Sabhara dan Propam Polda Sumut.
Dimana, rekonstruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka dan delapan (8) tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.
Sementara, Oknum Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang juga menjadi tersangka tidak dihadirkan, lantaran sedang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi.
Peran sang Oknum Bupati pun digantikan oleh Personil Polisi.
“Ya hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng.
Nanti hasilnya akan disampaikan, karena prosesnya masih berlangsung,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Oknum Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin. Kemudian berinisial, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.” pungkas Hadi Wahyudi.
( Ronny M)
167 total views, 1 views today