Meski Sudah Diberi Izin, Pihak Pengusaha Pasar Malam Tetap Harus Mematuhi Prokes

Meski Sudah Diberi Izin, Pihak Pengusaha Pasar Malam Tetap Harus Mematuhi Prokes

indopers.net, Purwakarta (Jabar) – Di Masa Pemulihan Virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Negara Republik Indonesia seharusnya kita sebagai Warga Negara yang baik taat terhadap kebijakan Pemerintah Pusat Maupun pemerintahan daerah yang memang menganjurkan harus untuk menjaga penyebaran Virus Covid-19 dengan menjaga jarak,mencuci tangan,memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan,meski di anggap pandemi covid 19 sudah usai akan tetapi tetap harus menjaga protokol kesehatan (Prokes)

Tidak halnya dengan pengusaha/pengelola pasar malam yang sekarang membuka Pasar malam di lapangan bola Kp.Cimanglid,Desa.Sukatani,Kabupaten Purwakarta yang di duga tidak mengindahkan peraturan Pemerintah Daerah yang terus melakukan kegiatan membuka pasar malam yang pasti mengundang kerumanan orang dan tidak mengikuti protokol kesehatan (pookes) yang berdampak dengan adanya penyebaran Virus Covid-19 yang selama ini melanda Negara Republik Indonesia selama hampir 3 Tahun.

Setelah di konfirmasi salah satu Awak media melalui whatsApp terkait perizinan pasar malam Yang ada di Desa Sukatani Rabu 18/05/2022,Kades Sukatani Purwakarta Agis,mengatakan Pasar malam itu memang sudah mendapatkan izin dari Desa.

Padahal jelas-jelas pemerintah daerah masih melarang untuk mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan banyak orang,karena takut adanya penyebaran Virus yang selama ini menjadi PR bagi pemerintahan pusat maupun Daerah.

Sampai berita ini di turunkan pihak kami belum mengkonfirmasi pengusaha/pengelola pasar malam tersebut di karenakan susah untuk di hubungi secara langsung mau pun melalui telpon seluler.
(Tim)

 588 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *