Tim Pengamanan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3 Miliar
indopers.net, Surabaya – Tim Pengamanan Lanudal Juanda menggagalkan penyelundupan 30.911 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp3 miliar.
Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo Komandan Lanudal Juanda mengatakan, pengungkapan dan penangkapan ini hasil menindaklanjuti informasi dari intelejen. Penyelundupan akan dilakukan dari Surabaya menuju Singapura pada Kamis (12/5/2022) via Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
“Kami mengamankan tersangka berinisial ST beserta barang bukti 41 kantong BBL yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper, sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura,” ujar Heru dalam konferensi pers di Area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Selasa (17/5/2022)
Kegiatan pengiriman ilegal ini diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Barang bukti telah diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I untuk diproses hukum.
Dalam kesempatan ini Komandan Lanudal Juanda mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja petugas menggagalkan penyelundupan BBL.
Heru juga memberikan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum di wilayah Lanudal Juanda. “Kami tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan,” ujarnya.
Kegiatan pengungkapan penyelundupan BBL ini merupakan hasil kerja sama Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.
(fwaid)
584 total views, 1 views today