KPK Lengkapi Pemberkasan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Lengkapi Pemberkasan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

“Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya,” ucap Ali Fikri Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022) dihadapan awak media saat pers converence.

KPK memastikan akan menyelesaikan penyidikan, meskipun pihak Puspom TNI sudah menghentikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Akan tetapi, sekali lagi bahwa tentu penghentian penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam penyidikan tentu bisa dibuka kembali,” ujar Ali.

Oleh karena itu, kata dia, penyidikan di KPK tetap berlanjut dan KPK juga memastikan kasus tersebut akan dibawa ke proses persidangan.

Sebelumnya, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Maret lalu, yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway tersangka dalam kasus tersebut.

KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum. Selain itu, KPK juga memastikan seluruh penanganan sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku.

Dalam dugaan korupsi helikopter militer AW-101, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan melakukan penggelembungan harga (mark up). Awalnya dalam anggaran TNI AU dianggarkan pengadaan Helikopter AW-101 untuk VVIP senilai Rp738 miliar. Namun, atas perintah Joko Widodo Presiden, pengadaan itu dibatalkan.

Akan tetapi, ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dan PT Diratama Jaya Mandiri, tentang pengadaan heli angkut AW-101. PT Diratama Jaya Mandiri, sudah membuat kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Sebagai informasi, Helikopter AW 101 untuk kendaraan angkut itu datang di akhir Januari 2017. Akan tetapi, belum pernah digunakan hingga saat ini. Penyidik POM TNI sendiri, sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.

Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo Panglima TNI pada periode saat itu menyebutkan, ada potensi kerugian negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter AW-101 tersebut.

Puspom TNI telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101.

Terdapat lima tersangka dari unsur militer dalam kasus tersebut, yakni Marsekal Pertama Fachry Adamy Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara, yang juga mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016—2017.

Tersangka lainnya, Letnan Kolonel TNI AU (Adm.) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn.) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn.) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). 

(udn)

 491 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!