PEMALSU BARCODE QRIS DICIDUK POLSEK BATAM KOTA

PEMALSU BARCODE QRIS DICIDUK POLSEK BATAM KOTA

indopers.net, Batam (KEPRI) – Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard, (QRIS) Mike Sri Novrika (37), beberapa waktu lalu.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuti, mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara mengedit hasil transaksi.

“Jadi pelaku ini modusnya bayar barang yang dibeli pakai non-card, menggunakan QRIS. Dia edit sendiri hasilnya berhasil dan ditunjukan kepada penjaganya,” kata Nidya, Rabu (27/4/2022).

Nidya mengatakan, menurut keterangan pelaku, trik penipuan ini dia pelajari di internet dengan memanfaatkan aplikasi edit foto.

“Dia pakai aplikasi edit foto, dia edit tanggal, nominal pembayaran, nama toko,” kata dia.

Pelaku juga saat melakukan pembayaran biasanya akan meminta kepada penjaga toko untuk menukarkan beberapa barang yang dinilai kurang pas.

“Waktu untuk menukar barang dimanfaatkan pelaku untuk mengedit foto. Kurang lebih aksi pelaku antara 5 sampai 6 menit,” imbuhnya.

Aksi penipuan yang dilakukan Mike tak hanya di satu lokasi saja. Dia sudah beraksi di beberapa tempat.

“Ada di Nagoya, Sagulung. Bukan pakaian aja, tapi pelaku ini juga melakukan pembelian ada HP ada Emas dengan modus yang sama,” kata dia.

Barang yang sudah berhasil dibawa pulang oleh pelaku, rencananya akan dijual kembali untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuannya sih kebutuhan ekonomi, jadi barang-barang ini nanti dijual lagi sama pelaku, uangnya udah kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Pelaku diketahui sudah mulai melakukan aksinya sejak bulan Februari 2022 lalu. Dalam sebulan, pelaku biasanya beraksi sebanyak dua kali.

“Februari 2 kali di Nagoya beli HP sama Ramayana Nagoya. Maret di toko kue dan baju daerah Glael, Batam Kota. April di Sagulung beli emas dan Kepri Mall beli sepatu,” kata Nidya.

Sementara itu, Mike mengatakan kepada awak media,
alasan pelaku melakukan penipuan karena dia pernah menjadi korban penipuan.

“Saya dulu beli baju ditipu juga. Jadi saya mau balas dendam gitu. Saya belajar di internet caranya,” kata dia.

Diakuinya, aksi penipuannya ini baru pertama kali dilakukannya di Kota Batam. “Baru di Batam aja saya lakukan,” katanya.

Nidya mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan transaksi QRIS untuk lebih berhati hati saat bertransaksi dengan konsumen.

“Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau Mbanking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

(MM)

 193 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!