Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat Kemendag Terkait Korupsi Ekspor CPO
indopers.net, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Kedua pejabat Kemendag yang diperiksa sebagai saksi, yakni BA selaku Kepala Staf Kantor dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag.
“Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022,” kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan tertulis yang diterima KaBiro indopers.net Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Sementara itu, FA diketahui sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh jaksa penyidik pada Rabu (20/4/2022).
Selain itu, bersamaan dengan pemeriksaan 2 pejabat Kemendag tersebut, jaksa penyidik memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta.
Ketut menyebutkan, saksi pihak swasta berinisial JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” terang Ketut.
Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu), Master Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Saat ini, fakta riil di lapangan menyebutkan bahwa domestic market obligation (DMO) minyak goreng 20 persen, sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada.
Jaksa penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
(udn)
511 total views, 1 views today