Tim PKN RI Mengapresiasi Positif Kinerja Kejaksaan Kabupaten Sampang
indopers.net, Sampang (Madura) – TIM PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) kabupaten Sampang Mengapresiasi kinerja kejaksaan kabupaten Sampang Terkait pelaporan Warga Desa tobai barat kecamatan sokobanah kabupaten sampang, berbondong-bondong saksi mendatangi Kejaksaan negeri kabupaten sampang untuk dimintai keterangan, dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan bantuan PKH dan BPNT dengan modus penyimpangan yaitu kartu kesejahteraan sosial (KKS) Keluarga penerima manfaat di tahan dan di kuasai oleh oknum perangkat Desa, Dasar :
1. UU 31 Nomor 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Inpres Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan dasar tersebut, kami pemantau keuangan negara ( PKN) Melaporkan secara rasmi tentang adanya dugaan korupsi Terkait penerimaan bantuan PKH dan BPNT di Desa tobai barat kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang, dan untuk kartu kesejahteraan sosial ( KKS) di tahan dan di pegang oleh perangkat desa.
- Pengambilan langsung ke-kantor Desa.
- Bantuan yang diterima rata-rata hanya berupa beras 10 kg.
- KPM juga tidak bisa menentukan komoditi yang dibeli. Mereka hanya diberi beras, padahal penerima bantuan berhak memilih jenis sembako yang dibutuhkan.
- Sedangkan untuk penerima program Keluarga Harapan ( PKH) Kartunya juga di tahan oleh perangkat desa, dan untuk pencairan dilakukan lansung oleh perangkat desa tanpa pemberitahuan kepada penerima, tahu-tahu warga lansung diberikan uang bantuan secara tunai oleh kepala Desa tanpa memberitahukan rincian berapa besarnya uang bantuan yang diterima. (giru)
604 total views, 1 views today