Polda SULTRA Memecat Oknum Anggotanya Yang OTT Terlibat Peredaran Narkoba

Polda SULTRA Memecat Oknum Anggotanya Yang OTT Terlibat Peredaran Narkoba

indopers.net, KENDARI (Sultra) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memecat seorang oknum anggota Polri berinisial Aipda AS yang terlibat kasus peredaran gelap narkoba.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra Komisaris Besar Prianto Teguh Nugroho mengatakan pemecatan oknum anggota Polri tersebut setelah dilakukan sidang selama tiga hari.  “Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya di Kendari, Sabtu (2/3).

Dia mengatakan Aipda AS disidang kode etik selama tiga hari, mulai Rabu (30/3) sampai sidang putusan Jumat (1/4). Perwira menengah Polri ini menuturkan sidang kode etik terhadap Aipda AS itu dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi, selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.

Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap tujuh orang, salah satunya oknum anggota Polri Aipda AS (36), yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Rabu (2/2)  di salah satu hotel daerah Kecamatan Mandonga, Kendari.

7 Anggota Diperiksa Propam Perintah Kapolres Tegas, Oknum Polisi Aipda AS Pasti Dipecat, Kasus Pidana Jalan Terus Sementara enam orang lainnya yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan AA (31) seorang wanita.

(rudy suwondo)

 563 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!