Adanya Berkas Coretan Data, Ketum PKN RI Tidak Mau Terima Pelaksanaan Penetapan Eksekusi Penyerahan Dokumen Dari Kadindik Jatim.

Adanya Berkas Coretan Data, Ketum PKN RI Tidak Mau Terima Pelaksanaan Penetapan Eksekusi Penyerahan Dokumen Dari Kadindik Jatim.

indopers.net, Surabaya – Pelaksanaan penetapan eksekusi/penyerahan dokumen ditunda satu (1) minggu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di ruang Cakra, Jumat (01/04/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Tedi Romyadi, S.H., M.H. menerangkan adanya kedua belah pihak dihadirkan antara pemohon dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pihak termohon diwakilkan oleh kuasa Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur guna menyerahkan dokumen sesuai perintah eksekusi Putusan Mahkamah Agung nomor 395 K/TUN/KI/2021 ditunda lantaran berkas dimaksud ter-anulir ada coretan berkas jadi belum sempurna.

Dibacakan hakim ketua, Tedi Romyadi menjelaskan agenda sidang PTUN hari ini adalah melaksanakan perintah eksekusi Putusan Mahkamah Agung nomor 395 K/TUN/KI/2021 yang telah berkekuatan tetap dan sesuai melalui putusan PTUN nomor 16/G/G/KI/2021/PTUN.Sby antara PKN melawan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

“Mengadili, menyatakan, menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon eksekusi Pemantau Keuangan Negara bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung telah disampaikan kepada para pihak pada tanggal 21 Januari 2022, tentang keterbukaan informasi publik membatalkan putusan Komisi Informasi Prov.Jatim nomor 168/I/KI/-Prov.Jatim-PS-A/2021 memerintahkan termohon keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh pemohon keberatan,” jelas Hakim.

Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang SH.MH menunjukkan berkas anulir hitam dalam dokumen yang akan diserahkan pihak Dinas Pendidikan Jatim ke PKN sebagai perintah putusan MA yang dikabulkan.
Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang SH.MH menunjukkan berkas anulir hitam dalam dokumen yang akan diserahkan pihak Dinas Pendidikan Jatim ke PKN sebagai perintah putusan MA yang dikabulkan.

Selanjutnya, Ketua Umum PKN (Pemantau Keuangan Negara) Pusat, Patar Sihotang SH,MH selaku pemohon eksekusi tidak menerima adanya berkas dokumen yang diberikan termohon setelah dikoreksi bersama terdapati berkas anulir (tidak sah,red) akibat ada coretan data yang menyebabkan pelaksanaan penyerahan dokumen ditunda satu (1) minggu lagi.

“Masa nama pejabat publik atau ASN (Aperatur Sipil Negara) tertutup dalam dokumen yang akan diserahkan, apalagi punya kewenangan sebagai kepala dinas, pejabat pembuat komitmen dihitamkan tertutup, sehingga menjadi tidak jelas alias kabur dan cacat secara administrasi pun, kami tidak bisa menerima berkas dimaksud, takut amat sih, ini ada apa?,” tegasnya.

Ini buat pelajaran, lanjut Patar buat rakyat,” jangan mau lagi kita dibodoh-bodohi hanya karena ingin mendapatkan hak yang sama perihal keterbukaan informasi kemudian dapat dibuat sewenang-wenang adanya terkait ini,” bebernya.

(gru)

 842 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!