Kejaksaan Banyuwangi Terkesan Lamban Tanganin Kasus Dugaan Korupsi, Tim PKN Layangkan Surat Ke Kejagung RI

Kejaksaan Banyuwangi Terkesan Lamban Tanganin Kasus Dugaan Korupsi, Tim PKN Layangkan Surat Ke Kejagung RI

indopers.net, BANYUWANGI (Jatim) – Berdasarkan Surat Nomor : 006/ PKN – BANYUWANGI /lll /2022.
Lampiran : Tanda Terima Surat.
Prihal : Tindak Lanjut Laporan Masyarakat ( Klarifikasi )
Yang di tujukan Kepada Kajari Banyuwangi, di tembuskan Kepada Kejati Jatim, Kejagung RI, Satgas 53 Kejagung RI.

Dasar :
1.UU NO.14 tahun 2008, tentang Informasi Publik.

  • PP 43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat.
    3.PP 64 tahun 1999 tentang informasi Keuangan Negara
    4.UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelanggara Negara yg bersih.
    Menurut Patar Sihotang, SH.,MH ketua umum pemantau keuangan negara melalui Totok Hariyanto Koordinator Tim investigasi wilayah jatim
    Bertindak dan atas nama tim Pemantau Keuangan Negara ( PKN) Wilayah Jawa Timur.
    Merujuk pada surat laporan pengaduan yang telah kami serahkan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada pokoknya berisi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2020, di desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, yang telah diterima oleh
    Sdr Gandhi Muchlis, SH – NIP : 198905112014031002, ( Staff Intel )
    Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada tanggal 14 Januari 2021.
    Penyampaiannya informasi pada pos pelayanan hukum dan penerima pengaduan masyarakat ( PPH dan PPN ) sebagaimana Copy tanda terima terlampir
    Adapun Rincian Kerugian Pengguna Uang Negara Sebesar Rp 700.000 000, ( Tujuh Ratus Juta Rupiah ) Sebanyak 40 Unit Penerima BSPS Namun Kami baru sempat ambil data sebanyak 35 kk Masing – Masing Dsn sebanyak 5 Dsn Antara lain:
  • Dsn Sumber Urip Total Rumah 11 Unit, Kerugian Negara Sebesar Rp 41. 607 000 ( Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus ribu Tujuh Rupiah )
  • Dsn Sumber Manggis Total Rumah 11 Unit Kerugian Negara Sebesar : 48.065 000 ( Empat puluh delapan juta enam puluh ribu rupiah )
  • Dsn Krajan Total Rumah 2 Unit, kerugian Negara sebesar Rp 6. 084 000 ( Enam juta delapan puluh empat ribu rupiah ).
  • Dsn Senepo Lor Total Rumah 5 Unit, Kerugian Negara Rp 26.921 000 ( Dua puluh enam juta sembilan ratus ribu dua puluh satu rupiah )
  • Dsn Senepo Sari Total Rumah 6 Unit, Kerugian Negara Rp 28.721 000 ( dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu dua puluh satu rupiah)
    Total 35 Unit yang seharusnya 40 unit, dari 5 Dsn desa setempat, kerugian Negara Capai sebesar Rp 151.398 000 ( Seratus lima puluh satu juta tiga ratus ribu sembilan puluh delapan rupiah ). Bahwa atas laporan atau pengaduan yang telah kami kirimkan tersebut juga telah kami lampirkan bukti bukti surat pernyataan dari masing masing penerima manfaat stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2020, serta file rekaman elektronik sudah kami serahkan semua, guna menjadikan petunjuk awal bagi penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan sebagai data pendukung pembuktian dalam dugaan tindak pidana Korupsi tersebut.
  • Bahwa atas pengaduan tersebut Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah melakukan upaya permintaan keterangan terhadap beberapa saksi sebagai pelapor atau pengadu dan juga beberapa pihak yang diduga mengetahui akan pelaksanaan program bantuan stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2020, di desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi tersebut
    Bahwa sampai saat ini kami selaku pelapor atau pengadu belum menerima perkembangan / informasi atau pemberitahuan hasil penelitian Laporan atau pengaduan apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah naik ke tingkat penyidikan mengingat waktu cukup lama, sebagaimana hak kami sebagai pengadu atau pelapor punya hak bertanya.
    Seharusnya setelah proses penyelidikan terlaksana, tidak lama kemudian kami mendapatkan informasi / perkembangan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor kerja/039/A/JA /10/2020 tanggal 29 Oktober 2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus bahwa jangka waktu penyelidikan pasal ( 5 ) ( 1 ) jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) Apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali paling lama 14 hari kerja atas dasar permohonan dari tim penyidik kepala kejaksaan Negeri kabupaten Banyuwangi , dengan Menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan dan merujuk pada jangka waktu yang telah dilalui layak dan patut kiranya kami telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan / pengaduan dimaksud. Namun Sampai saat ini kami belum menerima hasil Perkembangan.
    Besar harapan kami, demi terciptanya ( good governance dan Clean Government ) dalam pemerintah Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi kami mohon agar kiranya Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Menindaklanjuti Laporan atau pengaduan kami dan memberikan perkembangan hasil progres penanganan perkara dimaksud atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
    Demikian Surat Permohonan ini Kami Buat Berdasarkan data pendukung yang kami miliki. Besar Harapan Agar Bapak Kepala Kejaksaan Kabupaten Banyuwangi Menindak Lanjuti Pengaduan Kami.
  • Probolinggo, 28 Maret 2022 PEMANTAU KEUANGAN NEGARA

 832 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!