Kapolri Akan Beri Sanksi Maksimal Bagi Anggota Terlibat Narkoba
indopers.net, Jakarta – Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menginstruksikan seluruh Kapolda dan Kapolres memberikan sanksi maksimal kepada anggota yang terlibat narkoba. Hal ini disampaikan Kapolri dalam rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
“Saya tidak mau ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain-main dengan (narkoba) ini,” jelas Sigit dihadapan awak media.
Jenderal bintang empat itu menegaskan, Polri sangat berkomitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, dirinya tidak ingin ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain di dalamnya.
Meski demikian, Sigit menekankan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang melakukan pengungkapan dan memiliki prestasi, sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik.
“Kalau ada anggota yang terlibat, pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal,” tegas Sigit
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyebutkan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, merupakan salah satu upaya untuk menjaga serta mengawal program pemerintah dalam mewujudkan SDM yang unggul untuk menuju Indonesia emas.
Dia juga mengingatkan ancaman bahaya narkoba terutama bagi generasi penerus bangsa. Untuk itu ia pun meminta jajarannya untuk tegas melakukan penindakan. “Saya minta betul peredaran gelap narkoba diberantas dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Sigit tidak ingin Indonesia menjadi pasar bagi para pengedar dan bandar narkoba, salah satu upaya adalah memberlakukan hukuman maksimal bagi bandar maupun pengedar.
Untuk itu, Sigit mengimbau Kejaksaan dan Pengadilan Negeri memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku narkoba sebagai wujud tanggung jawab dan tugas bersama menjaga generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba.
“Tentunya kami mengimbau untuk mitra kami Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku,” ucap Sigit.
Tidak hanya itu, sebagai efek jera, mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta jajarannya untuk melakukan penelusuran terhadap aset para pelaku dan bandar narkoba, serta menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tolong lakukan tracing, lakukan proses TPPU terhadap para pelaku ataupun bandar narkoba ini sehingga mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan,” tegas Sigit.
Secara terpisah, Brigjen Pol. Krisno H Siregar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebutkan, upaya penerapan TPPU pada kasus narkoba walau angkanya masih sedikit tapi akan terus dimaksimalkan tidak hanya tingkat pusat, tetapi juga polda dan jajaran wilayah.
Selama kurun waktu 2021, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU terhadap lima kasus narkoba yang ditangani oleh Mabes Polri, jumlah ini meningkat 400 persen dibandingkan dengan tahun 2020, dimana hanya ada satu perkara yang di-TPPU-kan.
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus narkoba sabu 119 ton di Bandung hari ini, kata Krisno, belum ada tersangka yang dikenakan pasal-pasal TPPU.
“Namun, usaha untuk ke sana sebagaimana perintah Bapak Kapolri tentu akan ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik,” ujar Krisno.
(udn)
831 total views, 1 views today