Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Tetapkan 9 Orang Tersangka Korupsi Dana BOP.
indopers.net, Pasuruan (Jatim) – Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan sembilan orang tersangka korupsi penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 ke Pondok Pesantren, Madrasah Dinayah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) se Kabupaten Pasuruan. Bantuan itu bersumber dari Kementerian Agama.
“Pada hari ini tim penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan sembilan tersangka kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 yang bersumber dari Kementerian Agama yang dipergunakan untuk penangangan COVID-19 di Kabupaten Pasuruan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra, Kamis (17/3/2022.
Kesembilan tersangka adalah M Saikhu (40), Yamuji Kholil (38), Muslimin (48), Akhmad Ghufron (48), Nurdin (54), Syarif Hidayatullah (26), M Syaiful Arifin (48), Hanafi (33) dan Rinawan Herasmanto (59).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Modus para tersangka yaitu melakukan pemotongan terhadap dana BOP yang ditujukan kepada Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, dan TPQ. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp 3.1 miliar,” jelas Jemmy.
Dari sembilan tersangka, tujuh ditahan di Rutan Bangil. Sementara dua lainnya yakni Nurdin (54) dan Rinawan Herasmanto (59) dititipkan di Lapas Kota Pasuruan dan tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara lain.
“Tujuan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan dalam penyidikan,” pungkas Jemmy.
Pada tersangka dibawa ke tahanan dalam satu kendaraan. Saat keluar dari ruang penyidikan, mereka berjalan cepat sambil menundukkan kepada menuju kendaraan.
(gru)
729 total views, 1 views today