Bupati Lampung Utara, Diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, H. Sofyan, S.P., M.M. Membuka Acara Standar Pelayanan Publik Pada Bidang Jasa Kesehatan

Bupati Lampung Utara, Diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, H. Sofyan, S.P., M.M. Membuka Acara Standar Pelayanan Publik Pada Bidang Jasa Kesehatan

indopers.net, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara, Diwakili Asisten III bidang Administrasi Umum, H. Sofyan, S.P., M.M. Membuka acara Standar Pelayanan Publik Pada Bidang Jasa Kesehatan, diruang Siger Pemkab Lampung Utara, Kamis 17 Maret 2022.

Bupati Lampung Utara Dalam Kata Sambutannya yang dibacakan Asisten III bidang Administrasi Umum, H. Sofyan, S.P., M.M. mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, karena bersedia hadir di Kabupaten Lampung Utara, menjadi Narasumber dalam pelaksanaan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Bidang jasa Kesehatan. Berbicara tentang pelayanan publik, maka kita semua tentu menyadari, bahwa pelayanan publik telah menjadi bagian dari kebutuhan dasar di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk urusan pelayanan kesehatan. Apa lagi dengan adanya pandemi Covid-19, masyarakat semakin menuntut adanya pelayanan kesehatan yang serba cepat, tepat, aman, dan nyaman. Karena itu, tentu dibutuhkan penerapan standar pelayanan publik yang inovatif.

Selanjutnya kata Bupati di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan di Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Pelayanan Publik, telah diatur tentang kewajiban untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, dan maklumat pelayanan bagi setiap penyelenggara pelayanan publik, dengan membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam proses penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.”Ujar Sofyan.

Dan sebagaimana kita tahu, bahwa untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini maka Pemerintah membentuk lembaga yang disebut Ombudsman melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada tahun ini kembali bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menjadi Narasumber pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Bidang Jasa Kesehatan, agar pelayanan Kesehatan di Kabupaten Lampung Utara ini dapat berjalan dengan baik dan optimal. Menyadari sepenuhnya, bahwa tugas pelayanan kepada masyarakat ini merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh lini Perangkat Daerah, maka saya minta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh, agar penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Utara ini dapat berjalan sesuai standar yang ditentukan.”kata Bupati.

Hadir pada acara tersebut Asisten Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung, Bapak Hendi Renaldo, S.AN, yang didampingi, Bapat Hidayat Pratama, S.H. dan Ibu Shintya Gugah Asih T, S.IP., M.IP., selaku Narasumber, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes. beserta Jajaran, Direktur RSD Ryacudu beserta Jajaran, Para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampung Utara, dan Undangan Lainnya.
(imron)

 433 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *