Seorang Pemuda di Jember Edarkan Obat Keras Berbahaya Dalam Bungkus Rokok Dibekuk Polisi.
indopers.net, Jember (Jatim) – MI pria berusia 21 tahun asal Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Tim Polsek Panti karena mengedarkan obat keras berbahaya jenis Trihexypenidil.
Polisi menangkap MI di pinggir jalan depan Lapangan Argopuro, Dusun Krajan, Kecamatan Panti, hari Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Mengutip situs Polda Jatim pada Minggu (13/3/2022), pelaku diamankan dengan barang bukti sebanyak 10 klip yang masing-masingnya berisi empat butir pil berwarna putih berlogo Y, satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.
MI ditangkap karena diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki izin edar berupa obat jenis Trihexyphenidil.
Aturan tersebut ada di Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(dina)
469 total views, 1 views today