Polisi Imbau Penerima Aliran Dana Doni Salmanan Lapor ke Penyidik Bareskrim

Polisi Imbau Penerima Aliran Dana Doni Salmanan Lapor ke Penyidik Bareskrim

indopers.net, Jakarta – Polri mengimbau pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka pelanggaran UU ITE, penipuan investasi dan TPPU, melapor ke Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Sabtu (12/3/2022).

Sampai saat ini Polri belum menghitung jumlah orang yang sudah melapor karena terima dana dari Doni Salmanan. Namun, pihaknya terus mengimbau siapapun yang pernah menerima aliran dana dari tersangka melaporkan ke Penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik crazy rich Bandung tersebut, lalu menyita sebagai alat bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penelusuran aset dilakukan setelah penyidik menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, KUHP dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan dijerat Pasal TPPU dengan pidana asalnya pelanggaran UU ITE, yakni melakukan penipuan dengan memberikan berita bohong lewat media elektronik agar masyarakat bermain (aplikasi Quotex). Lewat video-video Youtube, dia menjebak orang supaya bermain yang pada kenyataannya tidak ada yang pernah menang.

Masyarakat tergiur berinvestasi ke aplikasi ilegal tersebut karena melihat promosi oleh influencer yang memamerkan hartanya ke media sosial. Publik mengenal sosok Doni Salmanan sebagai crazy rich Bandung yang membagikan uangnya ke sejumlah orang, termasuk kepada seorang YouTuber.

Afiliator aplikasi Qoutex tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3/2022), mulai dari pukul 10.10 WIB sampai 23.30 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 9 Maret sampai dengan 28 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

(udn)

 417 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *