Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Ditetapkan Tersangka
indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa dari pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Tahun 2013-2018.
Tigor merupakan tersangka pemberi suap Syahri Mulyo (SM) Bupati Tulungagung.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan, termasuk di antaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (11/3/2022).
Dengan penetapan tersangka tersebut, kasus dugaan penyuapan dalam proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini statusnya naik ke tahap penyidikan.
Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), Sutrisno (SUT) mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan satu di antara kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
“Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung,” ucap Alex dihadapan awak pemburu berita.
Adapun, lanjut dia, satu di antara pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo.
Ia mengungkapkan sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tigor dalam beberapa proyek yang dikerjakan, selanjutnya Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk “fee” proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
“Pemberian fee proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” ungkap Alex.
Alex menjelaskan beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor. Pertama, pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan “fee” yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar.
Kedua, pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan “fee” yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar.
Ketiga, pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan “fee” yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 miliar.
Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Alex mengatakan untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Tigor untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
(udn)
417 total views, 1 views today