Berantas Pungli, Dinas Pendidikan Medan Buka Hotline 0853 7109 3888

Berantas Pungli, Dinas Pendidikan Medan Buka Hotline 0853 7109 3888

indopers.net, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution dikenal anti pungutan liar (pungli) dan tidak segan-segan menindak tegas aparatur Pemko yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Figur Bobby Nasution sebagai wali kota anti pungli (wangli) ini menjadi salah satu acuan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program-programnya. Dinas Pendidikan adalah salah satu OPD yang terus berusaha membebaskan pelayanan pendidikan dari segala bentuk pungli. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka kanal pengaduan melalui hotline 0853 7109 3888.  

“Pemberantasan pungli merupakan salah satu program yang tengah digalakkan Dinas Pendidikan. Ada memang beberapa kasus ditemukan dan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan. Selain itu, juga telah membuka hotline pengaduan untuk membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengadu jika menemukan dugaan praktik pungli atau pelayanan yang menyimpang,”ujar Kepala Dinas Pendidikan Medan, Laksamana Putra Harahap, Rabu (9/3) melalui sambungan telepon.

Putra menambahkan, selain melalui nomor tersebut, masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktik pungli dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Medan  

“Kanal-kanal pengaduan ini salah satu wujud dari komitmen untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan,” ujarnya.

Kanal-kanal ini, lanjutnya, juga dapat menjadi bahan bercermin sekaligus mengukur sejauh mana pelayanan dan kualitas pendidikan di Medan.

“Kanal-kanal ini juga untuk merespons sekaligus mirroring, untuk melihat bagaimana sebenarnya pengukuran pelayanan atau kualitas pendidikan, sudah sesuai tidak dengan yang kita harapkan, kegiatan yang kita laksanakan ini sudah baik atau tidak, langsung mengena kepada masyarakat atau tidak?” ungkapnya.

Masyarakat pun mulai memanfaatkan kanal pengaduan ini. Kemarin, tutur Putra, juga masuk pengaduan tentang pungli di SMP Negeri 39 Belawan. Sebaik menerima pengaduan itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.

“Hasilnya memang ada kasus. Ada orang tua siswa yang dipungut secara tidak sah uang sebesar satu juta rupiah dengan alasan biaya administrasi pindah ke sekolah tersebut,” ungkapnya.

Putra mengatakan, setelah menemukan kebenaran pengaduan itu pihaknya langsung meminta agar uang yang dipungut dari orang tua siswa itu dikembalikan.

“Kemudian, kita juga telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota, agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus tersebut,” sebut Putra.

Kepala Dinas Pendidikan Medan ini menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka ini.  

 “Pengaduan itu akan ditindaklanjuti dan kita akan melindungi orang yang mengadu. Kita akan pastikan, kalau laporannya benar, tidak akan mendapat intimidasi atau tekanan atau dipersulit dalam hal-hal lain,” tutupnya.

(Diskominfo Kota Medan/ Ronny M)

 538 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!