KPK Panggil Panitera PN Surabaya Terkait Kasus Hakim Itong
indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil R. Joko Purnomo Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus sebagai saksi, dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara yang menjerat Itong Isnaeni Hidayat (IHH) Hakim nonaktif.
“Hari ini, R. Joko Purnomo dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH,” kata Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).
Ali menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yaitu pengacara Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi, serta dua pihak swasta, yakni Ahmad dan Made Sri Manggalawati.
KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap dan Hendro Kasiono (HK) pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim. KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah “upeti” demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebutkan, Hendro menginginkan putusan agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Di sisi lain, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya yang akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
(udn)
394 total views, 1 views today