KPK Periksa Tiga Hakim Soal Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya

KPK Periksa Tiga Hakim Soal Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya

indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

“Hari ini, tiga saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK, Selasa (1/3/2022) ke awak media.

Tiga saksi tersebut adalah dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Emma Ellyani dan R Yoes Hartyarso, serta Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, R Mohammad Fadjarisman.

KPK telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Kemudian, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro.

Dalam penanganan perkara tersebut, diduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut mencapai Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah “upeti” demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Di samping itu, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

(udn)

 405 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!