Seorang ASN di Pamekasan Melaporkan Kasus KKN, Malah Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin PNS.
indopers.net, Surabaya – Kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) TPP ASN dipamekasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ditubuh pemerintah kabupaten pamekasan berujung proses hukum di mapolda jawa timur.
Pasalnya salah seorang ASN yang memperjuangkan tunjangan seluruh ASN dipamekasan kini mulai mendapat surat panggilan dari sekretaris BKPSDM Pamekasan untuk menghadap atas tuduhan dugaan pelanggaran hukuman disiplin PNS berdasarkan peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 dalam surat tersebut abu sidik di panggil oleh sekretaris BPKSDM Pamekasan tertanggal 2 maret 2022 diruang rapat inspektorat daerah kabupaten pamekasan jam 08.00 WIB.
Abu sidik selaku ASN dan sekaligus pelapor kasus TPP ASN di Mapolda Jatim menyatakan pada awak media ” lantas apa gunanya kebebasan menyampaikan aspirasi di muka umum yang dijamin oleh undang- undang kalau setiap orang mau menyampaikan aspirasi atau laporan selalu dikekang dan dibenturkan dengan hukum, seolah olah HAM dan Hak Demokrasi sebagai warga negara sudah mulai dipersekusi dan dikekang oleh oknum pemerintah pamekasan” ungkap laki laki berkumis beracun tersebut.
Lanjut pria berkumis itu mengatakan ” dalam alquran saya sebagai umat islam diajarkan agar mampu dan berani mengatakan suatu hal yang benar walaupun itu pahit, saya masih akan tetap terus berdiri kokoh dan konsisten mengawal dan memperjuangkan kepentingan bersama apapun konsekuensinya apapun alasannya saya akan tetap memperjuangkan kebenaran”. Tandas abu sidik.
(gru)
812 total views, 1 views today