Sampang Belum Berlakukan Kepesertaan BPJS Sebagai Syarat Urus SIM


indopers.net, Sampang (Madura)
Baru-baru ini dunia maya di hebohkan dengan kabar bahwa masyarakat di haruskan melengkapi dokumen kepesertaan BPJS sebagai syarat pengurusan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Hal tersebut Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo baru telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yakni tentang pemberlakuan persyaratan mengurus SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan.
Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Sampang AKBP. Arman, saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Sampang, AKP. A. Nasution, SH. MH., membenarkan adanya Instruksi Presiden tentang aturan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Benar mas, kalau instruksi Presiden memang sudah ada. Namun, kami belum mendapat Surat Edaran secara resmi kapan aturan itu kita berlakukan,” katanya, saat di temui beberapa awak media di ruangannya
Disinggung soal kapan rencana akan diberlakukannya inpres tersebut, pihaknya mengaku harus menyiapkan banyak hal jika nantinya sudah dapat surat edaran secara resmi.
“Sementara kami masih menunggu Surat Edaran secara resmi mas, dan nantinya hal itu juga perlu adanya petugas BPJS Kesehatan di sini, agar masyarakat tidak mondar-mandir saat mengurus SIM,” jelasnya. Kamis 24/02/2022
Ia juga mengaku perlu mempersiapkan petugas BPJS agar nantinya para pengurus SIM tidak perlu bolak balik kalau semua sudah ada
“Jika di sini sudah ada petugas BPJS Kesehatan kan enak, masyarakat atau Pemohon SIM tidak bolak-balik melengkapi persyaratan itu,” tutupnya
(Man)
534 total views, 1 views today