KPK Sita Tanah Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo Non Aktif Diduga Hasil Pencucian Uang
indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo non aktif dan Hasan Aminuddin suaminya, yang terindikasi hasil tindak pidana pencucian uang.
Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK mengatakan, aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Antara lain, sebidang tanah di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, dan tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan.
Kemudian, sebidang tanah di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, dan sebidang tanah lagi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
“Perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar,” ujarnya lewat pesan singkat, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Ali, KPK sampai sekarang masih mencari aset-aset lain yang diduga dibeli tersangka dengan uang hasil suap atau gratifikasi.
Komisi Antirasuah juga menelusuri aset atas nama orang lain yang dipinjam para tersangka untuk mengaburkan asal-usul sumber dana pembelian.
Sekadar informasi, Selasa (31/8/2021), KPK menetapkan Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo, bersama Hasan Aminuddin suaminya, Doddy Kurniawan Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan Camat Paiton sebagai tersangka penerima suap pengisian jabatan kepala desa.
Sedangkan 18 orang oknum aparatur sipil negara Pemkab Probolinggo menjadi tersangka pemberi uang suap.
Dari hasil pengembangan perkara, Selasa (12/10/2021), KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
(gru)
259 total views, 1 views today