Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Mantan Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara
indopers.net, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Azis Syamsuddin mantan Wakil Ketua DPR RI pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara suap penanganan kasus korupsi.
Selain itu, Azis juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun sesudah menjalani pidana pokoknya.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucap Muhammad Damis selaku ketua majelis hakim, siang hari ini, Kamis (17/2/2022), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Faktor yang memberatkan vonis, Azis tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan merusak citra DPR sebagai lembaga wakil rakyat.
Kemudian, Azis juga tidak mengakui kesalahannya, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan faktor meringankan, terdakwa yang merupakan politisi Partai Golkar belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis pengadilan tingkat pertama tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu hukuman penjara selama empat tahun dua bulan plus denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sekadar informasi, Jaksa KPK mendakwa Azis Syamsuddin memberikan uang suap sekitar Rp3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju Penyidik KPK dan Maskur Husain yang berprofesi pengacara.
Azis memberikan uang suap dalam bentuk Rupiah dan Dollar AS untuk menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
(udn)
217 total views, 1 views today