Pendamping PKH Kabupaten Bondowoso, Dapat BPNT/BSP, Di Duga Salah Sasaran

Pendamping PKH Kabupaten Bondowoso, Dapat BPNT/BSP, Di Duga Salah Sasaran

indopers.net, Bondowoso (jatim)
Bantuan program PKH dan BPNT yang di kucurkan dari (APBN) oleh pemerintah untuk mensejahterakan warga menengah kebawah atau warga miskin, namun yang terjadi di Kabupaten Bondowoso bantuan tersebut salah sasaran, malah pendamping PKH yang dapat bansos BPNT/BSP (Sabtu, 12-02-2022)

Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 1 angka 1 ”Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya”.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Pasat 2 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan ”Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial”.

SDM PKH/Pendamping PKH adalah merupakan SDM yang direkrut oleh kementrian sosial c.q direktorat jaminan sosial keluarga dan menerima honorarium bulanan melalui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) dengan honor Rp.2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah) maksimal Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) di larang menerima bantuan sosial apapun bentuknya.

Dimana bantuan tersebut yang seharusnya diterima oleh warga yang tidak mampu, namun yang terjadi di bondowoso malah Pendamping PKH dan sebagian PNS yang mendapatkan bantuan tersebut, sehingga warga yang seharusnya layak menerima tidak kebagian atau merasakan bantuan tersebut, padahal diluar sana masih banyak warga yang tidak mampu yang pendapatanya hanya Rp. 25.000 per hari, itu pun tidak menentu kecuali ada yang nyuruh kerja.

Atas kejadian ini, seakan-akan pihak Dinas Sosial (DINSOS) kurang pengawasan dalam pendataan warga yang seharusnya pantas untuk menerima, sedangkan pendamping PKH atau PNS yang mendapatkan honor ± Rp.3.000.000-(tiga juta rupiah) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun dari kementrian sosial.

Kepala Bidang Linjamsos Dinas Kabupaten Bondowoso saat di konfirmasi Media Nusantara-post dan Media indopers.net di Kantor Dinas Sosial mengatakan,” itu bukan wewenang saya mas, itu merupakan wewenang Kementerian Sosial atau ranahnya Kemensos RI” tuturnya Rabu 09 Pebruari 2022

Harapan warga “kepada dinas terkait agar segera melakukan pendataan ulang, agar warga yang seharusnya layak untuk menerima bantuan bisa merasakan kebijkan yang diberikan oleh pemerintah baik pusat atau daerah.

( Rudy )

 1,187 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!