Dinas Sosial Perlu Evaluasi TKSK Terkait Pengumpulan Rekening BPNT Oleh Ibu Kades Curah Tatal Situbondo.

Dinas Sosial Perlu Evaluasi TKSK Terkait Pengumpulan Rekening BPNT Oleh Ibu Kades Curah Tatal Situbondo.

indopers.net, Situbondo (jatim)

Peran dari TKSK kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo di Pertanyakan oleh sebagian masyarakat miskin terkait rekening BPNT / SEMBAKO yang di kumpulkan oleh ibu Kades, permasalahan yang sudah lama masih tidak bisa teratasi ,sampai masyarakat mengeluh dan putus asa dengan permasalahan ini, oleh karnanya sebagian masyarakat Desa Curah Tatal mempertanyakan peran dan fungsi TKSK yang masih tidak bisa mengatasi permasalahan ini padahal sudah jelas pelangarannya. Selasa (07 02/ 2022)

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Salah satu penerima BPNT mengeluhkan terkait tindakan sewenang wenang kades curah tatal yang sudah menyalahi aturan dan jelas letak pelanggarannya tapi TKSK tidak bisa mengatasi permasalahan yang sudah satu tahun lebih masalah ini tamba hari tamba menjadi jadi , bahkan ada dugaan ibu kades menyuruh perangkat desa untuk mengunpulkan rekening untuk mengambil sembako ke toko milik ibu kades sendiri.

Oleh karnanya saya mempertanyakan tindakan TKSK yang lamban bahkan tutup mata dengan kajadian yang sudah lama, permasalahan ini jangan sampai di buat remeh hal ini menyangkut hak dari warga miskin yang tercantum dalam undang undang ungkapnya.

Salah satu tokoh masyarakat berinisial E akan mengadukan permasalahan ini kepada Dinas Sosial terkait lambannya TKSK dalam mengatasi permasalahan yang bukan rahasia umum bahkan seluruh masyarakat Curah Tatal sudah tahu bahwa ibu kades Mengumpulkan rekening BPNT dan menyalurkan sembako padahal dia Bukan AGEN Resmi yang di tunjuk oleh Dinas Sosial dan perbankan hal ini, sudah gamblang pelanggarannya tapi kenapa diabiarkan bahkan tutup mata TKSK ada apa?? Dinas Sosial perlu mengevaluasi TKSK yang lamban dan tutup mata akan masalah yang sudah jelas pelanggarannya “ungkap dengan nada kesal

Awak media akan selalu menulusuri sampai ke akar akarnya dan akan terus memantau perkembangan permasalahan ini , karena menyangkut masyarakat miskin dan juga tegaknya aturan yang harus di tegakkan bukan malah disalah gunakan

(Bersambung……….…)

( Rudy )

 533 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!